Sidang di PN Kendari, Kuasa Hukum PT Golden Pertanyakan IUP 475 Hektare PT CSM

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026), mengungkap sejumlah keterangan terkait riwayat perizinan pertambangan PT CSM, khususnya mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare yang dipersoalkan oleh kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Persidangan tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bupati Kolaka Utara periode 2007–2017 dan pejabat ESDM Sulawesi Tenggara, Ridwan Baco. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses persidangan untuk menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan riwayat perizinan pertambangan tersebut.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Masmur Lakahena, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan sekaligus Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kolaka Utara sebelum dinas tersebut dihapus.

Dalam keterangannya, Masmur menjelaskan riwayat perizinan pertambangan yang diketahuinya, termasuk izin yang disebut memiliki luasan sekitar 20 hektare dan kemudian berkurang menjadi 17 hektare.

Ia juga menerangkan bahwa, sejauh pengetahuannya, izin seluas 475 hektare pada awalnya berkaitan dengan tahap eksplorasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perubahan izin tersebut menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), termasuk pihak yang memproses perubahan perizinan itu.

Masmur menegaskan bahwa keterangannya terbatas pada hal-hal yang diketahui dan dialaminya selama menjalankan tugas. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai proses perubahan izin tersebut, ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.

Dalam bagian lain keterangannya, Masmur menyinggung riwayat pengajuan izin eksplorasi dengan luasan sekitar 475 hektare. Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, sebagian wilayah yang diajukan disebut berada di kawasan hutan lindung.

Masmur juga menjelaskan bahwa terdapat kepentingan perusahaan lain terhadap wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kawasan itu sebelumnya telah dimohonkan oleh perusahaan lain dan masih menunggu hasil penetapan atau penegasan batas wilayah.

Dalam proses yang kemudian berlangsung, izin operasi produksi disebut diterbitkan dengan luasan sekitar 20 hektare, lalu berkurang menjadi 17 hektare.

Saksi mengungkapkan bahwa setelah izin eksplorasi berakhir, ia menganggap masa berlaku perizinan tersebut telah selesai. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika beberapa tahun kemudian kembali menemukan dokumen perizinan eksplorasi dengan luasan 475 hektare.

Terkait dokumen tersebut, Masmur menyatakan tidak mengetahui bagaimana dokumen itu kembali muncul maupun bagaimana proses penerbitannya. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa persoalan penerbitan izin dengan luasan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama karena adanya persoalan kawasan hutan lindung.

Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penjelasan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saksi. Kepastian mengenai riwayat, status, serta proses penerbitan IUP yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan keterangan instansi berwenang.

Kuasa Hukum PT GAN Soroti Dasar Perizinan

Menanggapi keterangan yang terungkap di persidangan, kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), La Ode Muhammad Hiwayat, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait dasar penerbitan IUP OP PT CSM seluas 475 hektare.

Hiwayat menyoroti dokumen yang disebut sebagai SK IUP OP Nomor 540/62 dengan luasan 475 hektare. Menurutnya, dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut apabila dibandingkan dengan riwayat perizinan yang disebut saksi dalam persidangan, yakni izin seluas 20 hektare yang kemudian berkurang menjadi 17 hektare.

Menurut Hiwayat, persoalan yang dipertanyakan adalah bagaimana riwayat perizinan tersebut, mulai dari izin dengan luasan yang disebut saksi hingga muncul dokumen IUP OP seluas 475 hektare.

Ia menilai persoalan itu perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen, dasar hukum, serta proses administrasi penerbitan izin. Keterangan saksi di persidangan, menurutnya, menjadi bagian yang perlu dicermati dalam menguji riwayat perizinan yang dipersoalkan.

Hiwayat juga menyampaikan bahwa PT GAN memiliki dasar perizinan dan koordinat wilayah tersendiri. Karena itu, menurut pihaknya, persoalan dugaan tumpang tindih wilayah antara PT GAN dan PT CSM perlu ditelaah berdasarkan dokumen resmi serta data koordinat dari instansi berwenang.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan luasan, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar hukum dan proses penerbitan perizinan yang menjadi objek sengketa.

Meski demikian, klaim mengenai tumpang tindih wilayah dan keabsahan dokumen perizinan tersebut merupakan pandangan pihak PT GAN yang masih perlu diuji melalui bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam proses hukum.

Penghentian Penanganan Perkara Tidak Otomatis Berarti Laporan Palsu

Selain menyoroti persoalan IUP, Hiwayat juga menanggapi isu mengenai penghentian penanganan laporan atau penyelidikan dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, penghentian penanganan suatu perkara tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa laporan yang disampaikan sebelumnya merupakan laporan palsu. Ia berpandangan bahwa penilaian terhadap kebenaran suatu laporan harus dilakukan dengan melihat dasar pelaporan, dokumen pendukung, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperjelas persoalan itu, Hiwayat menyatakan pihaknya berencana meminta pandangan ahli hukum pidana, termasuk kemungkinan dari kalangan akademisi Universitas Indonesia.

Menurutnya, pendapat ahli diperlukan untuk menjelaskan konsekuensi hukum penghentian penanganan perkara dan apakah kondisi tersebut dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu laporan merupakan laporan palsu.

Hiwayat juga menyatakan bahwa dokumen yang digunakan pihaknya sebagai dasar pelaporan, menurut penilaiannya, memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, penilaian tersebut tetap merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum yang perlu diuji sesuai proses hukum yang berlaku.

Menunggu Kejelasan Dokumen dan Keterangan Para Pihak

Keterangan yang terungkap dalam persidangan PN Kendari pada Rabu (21/10/2026) memperlihatkan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama mengenai riwayat penerbitan izin, perubahan luasan wilayah, status kawasan hutan, serta dasar hukum IUP yang dipersoalkan.

Untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, penelusuran terhadap dokumen perizinan, keputusan pejabat berwenang, data koordinat, dan arsip administrasi menjadi penting. Keterangan dari instansi yang menerbitkan izin juga diperlukan untuk menjelaskan proses dan dasar penerbitannya.

Di sisi lain, PT CSM perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dokumen IUP OP seluas 475 hektare yang dipersoalkan, termasuk riwayat perizinan dan dasar penerbitannya. Klarifikasi dari instansi terkait juga diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang.

Seluruh keterangan saksi dan pernyataan kuasa hukum dalam persidangan perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Klaim mengenai keabsahan izin, dugaan tumpang tindih wilayah, maupun persoalan laporan hukum belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Proses persidangan dan pemeriksaan dokumen diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat perizinan yang dipersoalkan serta membantu mengungkap fakta hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *