KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD Sultra resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Kendari, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung secara maraton tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di tingkat daerah. Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran.
Menurut Andi Sumangerukka, proses pembahasan yang dilakukan bersama menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga transparansi serta ketepatan waktu dalam penyusunan anggaran.
“Kesepakatan bersama atas rancangan Perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap alokasi anggaran dikelola secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas, pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Pendapatan dan Belanja Mengalami Kenaikan
Dalam rapat paripurna tersebut turut disampaikan komposisi Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp4,565 triliun, meningkat sekitar Rp505,45 miliar dibandingkan pagu awal sebesar Rp4,060 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp671,12 miliar dari pagu awal Rp4,075 triliun menjadi Rp4,746 triliun.
Adapun pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp180,61 miliar, dengan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp0.
Dengan komposisi tersebut, kenaikan belanja daerah lebih besar dibandingkan kenaikan pendapatan. Selisih kebutuhan anggaran kemudian ditutup melalui pembiayaan netto.
Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur Tekankan Integritas Pengelolaan APBD
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD memiliki konsekuensi tanggung jawab, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Di balik setiap rupiah APBD yang kita belanjakan, terdapat tanggung jawab yang kelak harus kita pertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Wakil Ketua La Ode Freby Rifai Pedansa, dan Wakil Ketua Hj. Hasmawati bersama sejumlah anggota DPRD Sultra.
Turut hadir Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Laporan: Rul R.










































