KENDARI, LINKSULTRA.COM – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) kembali menggencarkan kampanye literasi media dengan menggelar kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang perfilman dan penyiaran.
Ketua Subkomisi Sosialisasi Komisi III LSF RI, Titin Setiawati, dan Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran Komisi I LSF RI, Satya Pratama, turut hadir dan menyampaikan pentingnya GNBSM sebagai upaya mendorong masyarakat untuk memilah dan memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Plh Sekda Sultra), La Ode Pasikin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra mendukung penuh gerakan GNBSM sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan budaya di tengah derasnya arus konten digital yang masuk ke ruang-ruang pribadi masyarakat.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menginternalisasi nilai-nilai GNBSM dalam program literasi digital dan pendidikan karakter, sesuai visi pembangunan daerah: ‘Mewujudkan Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius’,” ujar La Ode Pasikin.
Sementara itu, Titin Setiawati berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, agar anak dan remaja terlindungi dari konten negatif film dan iklan film. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk budaya tontonan yang sehat.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, Fadli Sardi, dalam paparannya mengingatkan bahwa anak, remaja, dan perempuan adalah kelompok paling rentan terhadap dampak negatif media. Ia menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat, serta peran aktif orang tua agar anak tidak terpapar tayangan yang tidak sesuai dengan usia.
“Jika jam menonton tinggi, sementara isi medianya tidak aman, dan pengawasan orang tua kurang optimal, tentu ini sangat berbahaya. Penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) menjadi tonggak utama agar konten yang dikonsumsi masyarakat tetap mengedepankan norma hukum, budaya, dan sosial,” ungkap Fadli.
Senada dengan itu, Satya Pratama menegaskan tujuan GNBSM adalah membangun kesadaran masyarakat untuk menyaring tontonan secara mandiri, mendukung generasi muda dari paparan konten tidak layak, dan menciptakan budaya menonton yang sehat di era digital.
Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri pertama kali dicanangkan oleh LSF pada tahun 2021, dan hingga kini terus dikembangkan di berbagai provinsi sebagai bentuk literasi penyensoran yang bertujuan untuk melindungi publik dari dampak negatif perfilman.
Laporan: Rul R.







































