Penulis: Ajad Sudrajad, S.H : Ketua Bidang Hukum Adat dan Advokasi Lembaga Adat Wawonii
Pendapat Hukum (Legal Opiniom)
KONKEP, LINKSULTRA.COM – Landasan Konstitusional dan Yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang tidak hanya menempatkan hukum tertulis (statutory law) sebagai sumber hukum, tetapi juga mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), termasuk hukum adat yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat.
Dalam sistem hukum nasional, hukum adat bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa yang memperoleh pengakuan dan perlindungan konstitusional. Oleh karena itu, setiap tindakan yang patut diduga mengabaikan nilai-nilai hukum adat seyogianya disikapi secara arif melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
1. Pengakuan Konstitusional terhadap Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Norma konstitusi tersebut mengandung makna bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, termasuk tata cara perkawinan adat beserta simbol-simbol yang menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat.
2. Perlindungan terhadap Identitas Budaya
Pengakuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap adat istiadat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.
Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap simbol adat yang telah hidup secara turun-temurun idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang sah dan melibatkan lembaga adat sebagai representasi masyarakat hukum adat.
3. Kewajiban Negara Melestarikan Kebudayaan
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Norma tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan budayanya, tetapi juga meletakkan kewajiban kepada pemerintah agar aktif melindungi dan memfasilitasi pelestarian adat istiadat sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
4. Penguatan Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Pengakuan konstitusional tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan adat istiadat sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan.
Dengan demikian, adat istiadat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga merupakan objek yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dibina, dan dilestarikan oleh negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.
5. Pengaturan Khusus dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Pada tingkat daerah, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Wawonii.
Peraturan Daerah ini merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Daerah terhadap eksistensi budaya Wawonii sebagai kekayaan budaya daerah dan nasional yang harus dijaga keberlangsungannya.
Lebih lanjut, Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa pelestarian nilai tradisi dan adat istiadat harus memperhatikan:
● nilai agama;
●tradisi, nilai, norma, etika, dan hukum adat;
● kesucian unsur-unsur budaya;
●kepentingan masyarakat;
●Jati diri daerah dan bangsa;
●kemanfaatan bagi masyarakat; serta
●Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 29 huruf c menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat Wawonii menetapkan upacara perkawinan adat Wawonii. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tata cara perkawinan adat, termasuk simbol-simbol adat yang melekat di dalamnya, bukan hanya merupakan tradisi sosial, tetapi juga memperoleh legitimasi melalui kebijakan hukum daerah.
Analisis Hukum:
Berdasarkan ketentuan konstitusi, undang-undang, dan Peraturan Daerah tersebut, perubahan simbol mahar adat dari 30 pohon kelapa menjadi 30 pohon pala patut diduga tidak sejalan dengan semangat perlindungan dan pelestarian hukum adat masyarakat Pulau Wawonii apabila perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah adat atau persetujuan lembaga adat yang berwenang.
Namun demikian, penilaian tersebut belum dapat dimaknai sebagai suatu kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran adat. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus terlebih dahulu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum adat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, penggunaan frasa “patut diduga” dalam pendapat hukum ini merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sekaligus mencerminkan komitmen Lembaga Adat Wawonii untuk mengedepankan objektivitas dan kehati-hatian dalam menyikapi setiap persoalan hukum adat.
Rekomendasi atas dasar pertimbangan tersebut, penulis merekomendasikan:
1. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan memfasilitasi dialog dan musyawarah bersama Lembaga Adat Wawonii, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai adat, hukum, dan persatuan masyarakat.
2. Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Lembaga Adat Wawonii membentuk tim pengkajian hukum adat untuk melakukan penelitian, pengumpulan fakta, dan analisis secara komprehensif terhadap peristiwa tersebut sebelum menetapkan sikap kelembagaan.
4. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga persatuan dan marwah masyarakat adat Pulau Wawonii.










































