Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H.
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Indonesia adalah negara hukum. Kalimat sederhana dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengandung makna yang sangat mendasar, yakni bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum (supremacy of law), dan tidak boleh ada pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan proses hukum.
Karena itu, ketika seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi justru menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum, publik tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana yang disangkakan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara membuktikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
Perhatian masyarakat semakin besar setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan, termasuk rumah pribadi dan sebuah kafe yang diberitakan memiliki hubungan dengan pihak yang sedang diperiksa. Dari tindakan tersebut, penyidik dilaporkan menyita uang tunai dalam jumlah besar serta logam mulia yang selanjutnya dijadikan bagian dari proses pembuktian.
Perkembangan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Namun, dalam negara hukum, spekulasi tidak boleh menggantikan pembuktian. Penggeledahan, penyitaan, maupun penemuan uang tunai dan emas belum otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari proses mencari dan mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah tetap berlaku. Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini bukan sekadar perlindungan terhadap hak tersangka, tetapi juga merupakan fondasi negara hukum yang demokratis.
Di sisi lain, perkara ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan Kejaksaan Agung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Independensi tersebut tidak hanya harus terlihat dalam penanganan perkara, tetapi juga tercermin dalam integritas pejabat yang memegang jabatan strategis.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pejabat yang bersangkutan diketahui merangkap sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Secara normatif, tidak setiap rangkap jabatan dilarang. Akan tetapi, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akumulasi kewenangan pada satu pejabat yang menangani perkara korupsi sekaligus memimpin satgas yang mengelola penertiban kawasan hutan bernilai ekonomi sangat besar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) maupun penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Satgas PKH memiliki kewenangan strategis dalam penertiban kawasan hutan, penguasaan kembali aset negara, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan ekonomi bernilai triliunan rupiah. Dalam situasi seperti ini, sistem pengawasan internal harus bekerja lebih ketat dibandingkan terhadap jabatan publik pada umumnya.
Apabila benar pejabat tersebut memilih mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah proses hukum berjalan, maka langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab etik untuk menjaga independensi penyidikan. Pengunduran diri bukanlah pengakuan bersalah, melainkan mekanisme administratif guna menghindari benturan kepentingan dan menjaga kredibilitas institusi.
Dari perspektif hukum pidana, keberadaan uang tunai maupun logam mulia yang ditemukan penyidik harus dibuktikan asal-usulnya. Penyidik wajib membangun hubungan hukum antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang. Tanpa pembuktian mengenai asal-usul kekayaan, hubungan dengan jabatan, adanya penyalahgunaan kewenangan, serta keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, keberadaan aset tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.
Di sinilah pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara apabila unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara. Apabila penyidik juga menggunakan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka pembuktian mengenai asal-usul harta kekayaan akan menjadi bagian yang sangat menentukan.
Selain aspek pidana, perkara ini juga harus dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, asas kecermatan, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan larangan menyalahgunakan wewenang. Norma tersebut tidak hanya berlaku bagi pejabat administratif, tetapi juga menjadi standar etik bagi seluruh penyelenggara negara.
Kasus ini sesungguhnya menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung. Selama beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut memperoleh apresiasi publik atas keberhasilannya mengungkap berbagai perkara korupsi bernilai besar. Oleh karena itu, apabila dugaan penyimpangan justru muncul dari pejabat internalnya sendiri, maka penanganan perkara harus dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi dalam institusi penegak hukum.
Ke depan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rangkap jabatan strategis, memperkuat sistem pelaporan dan audit harta kekayaan pejabat, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta membangun mekanisme pemeriksaan independen terhadap pejabat yang menangani perkara-perkara strategis. Integritas lembaga penegak hukum tidak cukup dijaga melalui penindakan, tetapi juga melalui sistem pencegahan yang mampu menutup setiap celah penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, keberhasilan negara hukum bukan diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari keberanian negara menegakkan hukum secara objektif kepada siapa pun. Jika dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi pidana, administratif, dan etik harus dijalankan tanpa kompromi. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, negara wajib memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum. Ketika seorang penegak hukum diperiksa oleh penegak hukum lainnya secara terbuka, independen, dan adil, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat, melainkan kredibilitas negara hukum Indonesia itu sendiri.










































