KENDARI, LINKSULTRA.COM – Penulis Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H., kembali menghadirkan gagasan kritis mengenai wajah birokrasi Indonesia melalui buku berjudul Trilogi Sistem Merit Indonesia: Empat Aktor Satu Transaksi Berujung Penjara. Buku yang diterbitkan PT Ganesha Kreasi Semesta pada Mei 2026 itu mengangkat persoalan penerapan sistem merit, netralitas ASN, patronase politik, hingga risiko hukum dalam praktik pengisian jabatan publik.
Dalam buku tersebut, Adi Yusuf Tamburaka menekankan bahwa birokrasi yang kuat tidak cukup dibangun melalui banyaknya aturan dan prosedur. Menurutnya, kekuatan birokrasi justru ditentukan oleh konsistensi para penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, dan akuntabilitas.
“Birokrasi yang kuat tidak lahir dari banyaknya aturan, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan prinsip,” tulis Adi Yusuf Tamburaka dalam kata pengantar bukunya.
Ia menjelaskan, sistem merit seharusnya menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern. Jabatan publik, kata dia, harus diberikan kepada aparatur yang memiliki kemampuan, kapasitas, kompetensi, serta rekam jejak kinerja yang dapat diuji.
“Salah satu prinsip paling mendasar dalam tata kelola pemerintahan modern adalah meritokrasi, yaitu keyakinan bahwa jabatan publik harus diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas yang teruji,” ungkapnya.
Namun, Adi menilai penerapan prinsip tersebut dalam praktik birokrasi Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Ia menyoroti adanya kondisi ketika jabatan yang seharusnya dipandang sebagai amanah publik justru berpotensi bergeser menjadi objek transaksi kepentingan.
“Jabatan yang seharusnya menjadi amanah publik kerap bergeser menjadi objek transaksi, melibatkan aktor-aktor yang saling terhubung dalam relasi kekuasaan yang kompleks,” tulisnya.
Menurut Adi, persoalan utama tidak selalu terletak pada absennya regulasi. Indonesia, kata dia, telah memiliki sejumlah aturan terkait pengelolaan ASN dan pengisian jabatan. Namun, tantangan besar muncul ketika aturan tersebut tidak diterapkan secara konsisten dan substansial.
“Persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan sistem, melainkan pada bagaimana sistem tersebut dijalankan,” tegas Adi dalam bukunya.
Buku ini mengangkat istilah “empat aktor satu transaksi” untuk menggambarkan konfigurasi kekuasaan yang dapat muncul di balik proses pengambilan keputusan administratif. Istilah itu, menurut Adi, bukan sekadar metafora, melainkan gambaran tentang relasi kepentingan yang dapat memengaruhi proses birokrasi.
“Istilah ‘empat aktor satu transaksi’ dalam judul buku ini bukan sekadar metafora, tetapi representasi dari konfigurasi kekuasaan yang kerap muncul dalam praktik birokrasi,” tulisnya.
Ia mengingatkan bahwa keputusan administratif tidak selalu berdiri sendiri. Dalam sejumlah kondisi, keputusan dapat dipengaruhi jejaring kepentingan yang bekerja secara informal dan tidak terlihat dalam prosedur formal.
“Keputusan administratif tidak selalu berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh jejaring kepentingan yang saling terkait,” ujar Adi.
Adi menyebut, apabila pola tersebut dibiarkan berkembang, dampaknya bukan hanya merusak integritas sistem birokrasi. Lebih jauh, praktik demikian dapat membawa para pihak yang terlibat ke dalam risiko hukum.
“Ketika praktik seperti ini dibiarkan, maka konsekuensinya tidak hanya merusak integritas sistem, tetapi juga berpotensi membawa para aktor di dalamnya pada risiko hukum yang nyata,” katanya.
Pada bagian awal buku, Adi membahas fenomena meritokrasi yang dipinggirkan. Ia menggambarkan situasi ketika promosi jabatan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan pengalaman, melainkan dipengaruhi kedekatan dengan atasan, loyalitas personal, atau kepentingan kelompok tertentu.
“Kenaikan jabatan yang seharusnya melalui proses seleksi objektif dan transparan, justru kerap dipengaruhi oleh kedekatan dengan atasan, loyalitas personal, atau bahkan kepentingan kelompok tertentu,” tulisnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghasilkan pejabat yang memiliki akses kekuasaan kuat, tetapi belum tentu memiliki kapasitas yang memadai untuk memimpin organisasi maupun menjalankan pelayanan publik.
“Hal ini mengakibatkan munculnya pejabat yang secara kompetensi belum memadai, tetapi memiliki akses kekuasaan yang kuat,” ujarnya.
Adi juga menyoroti dampak serius ketika sistem merit tidak lagi menjadi pegangan utama. Ia menyebut kualitas kepemimpinan dapat menurun, motivasi ASN berprestasi berpotensi melemah, dan budaya patronase maupun nepotisme semakin sulit dihilangkan.
“Ketika meritokrasi dipinggirkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pada kualitas kepemimpinan, tetapi juga pada kinerja organisasi secara keseluruhan,” tulis Adi.
Ia melanjutkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di lingkungan ASN. Aparatur yang telah bekerja, membangun rekam jejak, dan meningkatkan kompetensi dapat kehilangan keyakinan bahwa prestasi masih menjadi dasar utama dalam pengembangan karier.
“ASN yang kompeten berpotensi kehilangan motivasi, sementara yang oportunis akan belajar menyesuaikan diri dengan pola yang tidak sehat,” tulisnya.
Dalam buku tersebut, Adi menggunakan ilustrasi “lurah dadakan” untuk menjelaskan bagaimana pengangkatan jabatan yang tidak transparan dapat menimbulkan retaknya kepercayaan dalam birokrasi. Ia menggambarkan seorang staf yang tiba-tiba dilantik menjadi lurah tanpa rekam jejak kepemimpinan, tanpa seleksi terbuka, serta tanpa indikator penilaian yang dapat diuji secara objektif.
Menurut Adi, persoalan terbesar dari situasi seperti itu bukan hanya pada keputusan pengangkatan, melainkan pada hilangnya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada ASN dan publik.
“Ketiadaan penjelasan menjadi masalah yang lebih besar daripada keputusan itu sendiri. Dalam organisasi birokrasi, kejelasan proses adalah fondasi legitimasi,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang tidak transparan berpotensi mengikis kepercayaan terhadap sistem promosi, pimpinan, serta nilai-nilai profesionalisme dalam birokrasi.
“Ketika proses itu hilang atau disembunyikan, maka keputusan kehilangan pijakan moralnya,” ujar Adi.
Selain persoalan promosi, Adi juga membahas pentingnya rantai karier ASN yang berjenjang. Ia menilai kepemimpinan birokrasi tidak seharusnya lahir secara instan, melainkan melalui proses pengalaman administratif, teknis, sosial, dan kultural yang terus berkembang.
“Kapasitas kepemimpinan tidak lahir secara instan, melainkan dibentuk melalui akumulasi pengalaman administratif, teknis, dan sosial dalam organisasi,” tulisnya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Adi mengingatkan bahwa pemimpin tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknokratis. Pemimpin juga harus memahami karakter masyarakat, budaya lokal, dinamika sosial, serta mekanisme informal yang hidup di tengah masyarakat.
“Keberhasilan kepemimpinan dalam birokrasi daerah tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis, tetapi juga oleh kesinambungan pengalaman dan keterhubungan dengan konteks lokal,” katanya.
Ia pun menyinggung potensi kegagalan kebijakan apabila seorang pejabat ditempatkan tanpa pemahaman yang cukup terhadap kondisi lokal. Kebijakan yang disusun secara formal dan top-down, menurutnya, dapat tidak berjalan efektif jika tidak dibangun melalui komunikasi serta pelibatan masyarakat.
“Tanpa akar yang kuat dalam rantai karier, kepemimpinan cenderung kehilangan arah dan legitimasi,” tulis Adi.
Persoalan berikutnya yang diangkat dalam buku adalah loyalitas personal yang berubah menjadi “mata uang” dalam birokrasi. Adi menggambarkan adanya pandangan di kalangan ASN bahwa kedekatan dengan pusat kekuasaan terkadang dianggap lebih menentukan daripada kemampuan dan kinerja.
“Yang penting bukan siapa yang paling siap, tapi siapa yang paling dekat,” tulis Adi dalam ilustrasi percakapan ASN yang ia angkat dalam bukunya.
Menurutnya, apabila loyalitas personal menjadi pertimbangan utama dalam promosi jabatan, maka birokrasi dapat kehilangan karakter profesionalnya. Jabatan tidak lagi dilihat sebagai amanah untuk pelayanan publik, tetapi sebagai hasil relasi sosial dan politik.
“Ketika loyalitas personal menjadi mata uang utama dalam distribusi jabatan, maka struktur birokrasi mulai kehilangan karakter profesionalnya,” tegasnya.
Adi menilai pola tersebut dapat melahirkan jaringan patronase yang terus berulang. Pejabat yang memperoleh posisi melalui kedekatan personal berpotensi mereproduksi pola yang sama ketika memiliki kewenangan.
“Individu yang memperoleh jabatan melalui loyalitas personal cenderung mereproduksi pola yang sama ketika memiliki kewenangan, sehingga menciptakan siklus yang sulit diputus,” tulisnya.
Dalam pembahasan mengenai netralitas ASN, Adi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara harus tetap berpihak pada negara, konstitusi, dan kepentingan masyarakat. ASN, menurutnya, tidak boleh terseret ke dalam kepentingan politik praktis maupun loyalitas kepada individu tertentu.
“Ketika promosi dan mutasi jabatan lebih ditentukan oleh loyalitas personal daripada kompetensi dan kinerja, maka terjadi pergeseran dari merit system menuju spoil system,” tulis Adi.
Ia menegaskan, merit system menempatkan kompetensi, integritas, dan prestasi sebagai dasar pengelolaan ASN. Sementara spoil system lebih mengedepankan kedekatan politik dan loyalitas terhadap aktor kekuasaan.
“Merit system menekankan seleksi berbasis kemampuan, integritas, dan prestasi, sedangkan spoil system mengedepankan kedekatan politik dan loyalitas terhadap aktor kekuasaan,” katanya.
Pada bagian lain, Adi turut mengulas penguasaan jabatan-jabatan strategis dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, penempatan pejabat pada titik-titik strategis tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan administratif, karena jabatan tersebut juga berkaitan dengan arah distribusi manfaat publik dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Penguasaan titik strategis dalam birokrasi bukan sekadar soal pengisian jabatan, tetapi tentang kontrol terhadap arus manfaat publik,” tulisnya.
Ia mengingatkan, apabila jabatan strategis lebih diarahkan untuk menjaga dukungan politik, maka pelayanan publik berpotensi tidak lagi berjalan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat.
“Penempatan pejabat tidak lagi sepenuhnya diarahkan untuk optimalisasi pelayanan, melainkan untuk menjaga stabilitas dukungan politik dalam jangka pendek,” ujar Adi.
Karena itu, Adi mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dalam proses promosi dan mutasi ASN. Ia menilai transparansi, evaluasi berbasis kinerja, audit karier, serta keterbukaan proses seleksi perlu menjadi bagian penting dalam memperkuat meritokrasi.
“Reformasi birokrasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki regulasi atau membangun sistem digital semata,” tulis Adi.
Menurutnya, perubahan paling mendasar harus dimulai dari keberanian menjaga integritas pada setiap tahapan pengisian jabatan publik.
“Perubahan yang sesungguhnya terletak pada keberanian untuk menjaga integritas dalam setiap proses, terutama dalam pengisian jabatan publik,” katanya.
Adi Yusuf Tamburaka berharap buku Trilogi Sistem Merit Indonesia: Empat Aktor Satu Transaksi Berujung Penjara dapat menjadi bahan refleksi bagi pejabat pemerintah, ASN, akademisi, pemerhati kebijakan publik, serta masyarakat luas dalam mengawal agenda reformasi birokrasi di Indonesia.
“Meritokrasi bukan hanya soal mekanisme seleksi, tetapi soal komitmen untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” tulisnya.
Laporan : Rul R.










































