KONSEL, LINKSULTRA.COM – Ahli waris Ndonganeno Weribone mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang status tanah eks HGU PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rangkaian ritual adat METODEHA yang digelar keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone di kompleks makam leluhur, Minggu (10/5/2026).
Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa tanah yang kini berstatus eks HGU PT KII itu merupakan tanah ulayat warisan leluhur masyarakat adat Tolaki yang telah dijaga turun-temurun hingga generasi ke-9.
“Kami meminta Bapak Presiden Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara membentuk tim untuk melihat langsung sejarah tanah ini, bukan hanya menerima laporan singkat yang menyebut tanah negara,” ujar Adi Yusuf Tamburaka.
Ia menilai surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai tanah negara tidak mempertimbangkan sejarah panjang keberadaan masyarakat adat di wilayah Ambesea.
Menurutnya, sekitar 1.120 ahli waris hingga kini masih hidup dan menetap di kawasan tanah adat tersebut. Keberadaan 12 makam leluhur berbentuk batu megalitik juga disebut menjadi bukti sejarah kuat bahwa kawasan itu merupakan tanah warisan nenek moyang masyarakat adat Tolaki.
“Makam-makam itu menjadi bukti sejarah dan identitas leluhur masyarakat adat di wilayah ini,” katanya.
Adi Yusuf mengungkapkan, pada tahun 1992 salah satu makam leluhur pernah dibongkar oleh pihak BPN Provinsi Sulawesi Tenggara karena dianggap bukan kuburan. Namun setelah dilakukan penggalian, ditemukan kerangka manusia yang memperkuat keyakinan masyarakat adat bahwa kawasan tersebut merupakan tanah leluhur.
Dalam pidatonya, Adi Yusuf juga menyampaikan kritik kepada Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya memahami sejarah panjang tanah adat tersebut karena persoalan itu telah diperjuangkan lintas generasi.
“Ini bukti bahwa tanah ini benar-benar tanah milik leluhur kami. Saya tekankan kepada Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, Anda tahu ini tanah nenek moyang kami. Jangan menjadi buta dan tuli hanya karena kepentingan sesaat,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa perjuangan masyarakat adat terkait tanah ulayat tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap institusi militer.
“Kami tidak punya persoalan dengan Kopassus, tetapi kami tidak akan meninggalkan tanah leluhur kami,” ujarnya.
Adi Yusuf menjelaskan perjuangan mempertahankan tanah adat telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda. Ia menyebut sejarah mencatat pada tahun 1911 salah satu keturunan leluhur mereka, cucu Sorumba keturunan kelima Sawala, ditangkap Belanda dan dibawa ke Payakumbuh hingga wafat di daerah tersebut.
Perjuangan mempertahankan tanah adat kemudian dilanjutkan generasi berikutnya. Pada tahun 1984, Sulaiman Tamburaka sebagai generasi keenam disebut menolak pengambilalihan tanah oleh PT Kapas Indah Indonesia. Penolakan tersebut bahkan berdampak pada keluarganya yang disebut dipecat dari perusahaan.
Selanjutnya pada tahun 1992, perjuangan diteruskan oleh Noval Bungandali Tamburaka bersama Gensali Afid dan tokoh masyarakat adat lainnya. Hasil perjuangan itu disebut menghasilkan pengembalian sekitar 1.146 hektare lahan kepada ahli waris dari total 2.393 hektare area HGU sambil menunggu berakhirnya HGU pada 2019.
Namun setelah HGU berakhir, pada tahun 2025 kawasan tersebut kembali dinyatakan sebagai tanah negara. Karena itu, keluarga besar ahli waris Ndonganeno Weribone memastikan akan menempuh jalur hukum adat maupun hukum negara untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.
“Kami akan menggugat secara hukum adat maupun hukum negara karena kami yakin tanah ini adalah tanah warisan leluhur kami,” tutup Adi Yusuf Tamburaka.










































