Ketika Penyidikan Pencurian Diuji oleh Strategi Litigasi Perdata
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka,M.H.
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Salah satu tantangan terbesar penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar membuktikan unsur tindak pidana, melainkan menghadapi berbagai strategi hukum yang digunakan untuk memperlambat bahkan menggagalkan proses penyidikan. Salah satu strategi yang semakin sering muncul ialah mengajukan gugatan perdata atas objek yang diduga menjadi hasil tindak pidana setelah penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Modusnya relatif sederhana. Laporan pidana masuk terlebih dahulu ke kepolisian. Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bukti dikumpulkan, saksi diperiksa, ahli dimintai pendapat, barang bukti disita, hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun setelah status tersangka melekat, pihak yang diduga melakukan tindak pidana justru mengajukan gugatan perdata mengenai kepemilikan barang yang menjadi objek perkara. Gugatan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk meminta agar penyidikan dihentikan dengan alasan objek perkara masih disengketakan.
Sekilas, argumentasi tersebut tampak logis. Namun apabila ditelaah dari perspektif sistem hukum nasional, pandangan itu justru bertentangan dengan asas-asas fundamental hukum pidana.
Negara tidak pernah menempatkan gugatan perdata sebagai syarat ataupun penghalang bagi berlangsungnya penyidikan pidana.
Dua Rezim Hukum yang Berbeda
Kesalahan paling mendasar dalam memahami persoalan ini adalah mencampuradukkan hukum pidana dengan hukum perdata.
Hukum perdata lahir untuk menyelesaikan sengketa hak antarindividu. Hakim perdata memutus berdasarkan dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak, sehingga orientasinya adalah kebenaran formil.
Sebaliknya, hukum pidana merupakan instrumen negara untuk melindungi kepentingan umum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim pidana bertugas mencari kebenaran materiil, yaitu apakah benar telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.
Perbedaan orientasi inilah yang menyebabkan kedua proses tersebut dapat berjalan secara paralel tanpa saling menunggu.
KUHAP Tidak Memberi Ruang Menunda Penyidikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sama sekali tidak mengenal istilah penghentian penyidikan karena adanya gugatan perdata.
Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara limitatif hanya mengenal tiga alasan penghentian penyidikan, yaitu:
Di luar tiga alasan tersebut, penyidik tidak memiliki dasar hukum menerbitkan SP3.
Artinya, apabila penyidik menghentikan penyidikan hanya karena terdapat gugatan perdata yang bahkan belum diputus, tindakan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
Penetapan Tersangka Bukan Sekadar Dugaan
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, standar penetapan tersangka menjadi jauh lebih ketat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan calon tersangka telah diperiksa.
Konsekuensinya, status tersangka bukan lagi sekadar asumsi penyidik, melainkan hasil dari proses pembuktian awal yang telah memenuhi standar konstitusional.
Karena itu, gugatan perdata yang diajukan setelah penetapan tersangka tidak memiliki akibat hukum untuk membatalkan proses penyidikan.
Pasal 476 KUHP Tidak Bergantung pada Putusan Perdata
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa pemilik formal barang tersebut, melainkan apakah telah terjadi pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bahkan ketika terdapat sengketa kepemilikan, hakim pidana tetap menilai fakta penguasaan, hubungan hukum para pihak, cara pengambilan barang, serta adanya atau tidak adanya hak pelaku atas barang tersebut.
Karena itu, sengketa perdata tidak otomatis menggugurkan unsur pidana.
Ketika Pencurian Disertai Perusakan
Dalam praktik, tidak jarang pencurian dilakukan dengan cara merusak pagar, membongkar gudang, memecahkan pintu, atau menghancurkan fasilitas milik korban.
Perbuatan demikian dapat memenuhi unsur Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang.
Apabila tindakan merusak tersebut merupakan akibat hukum yang berdiri sendiri, penyidik dapat menerapkan Pasal 476 dan Pasal 521 secara kumulatif.
Namun apabila perusakan hanya menjadi cara melakukan pencurian, maka yang lebih tepat dipertimbangkan adalah Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak atau membongkar.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan asas lex specialis, asas concursus, dan larangan pemidanaan ganda atas unsur yang sama.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa keberadaan sengketa keperdataan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik telah terpenuhi.
Hakim pidana tetap memiliki kewenangan menilai seluruh alat bukti secara independen. Sebaliknya, hakim perdata juga tidak terikat untuk menunggu putusan pidana, kecuali undang-undang menentukan lain.
Prinsip ini sejalan dengan doktrin yang dikemukakan Prof. Andi Hamzah dan Prof. Yahya Harahap, bahwa perkara pidana dan perkara perdata merupakan dua rezim hukum yang berdiri sendiri dengan tujuan dan sistem pembuktian yang berbeda.
Bahaya Forum Shopping
Yang patut diwaspadai bukanlah adanya gugatan perdata, melainkan penyalahgunaan gugatan tersebut sebagai instrumen untuk menghambat proses pidana.
Dalam literatur hukum, praktik ini dikenal sebagai forum shopping, yaitu upaya memilih atau menciptakan forum hukum tertentu demi memperoleh keuntungan prosedural.
Apabila aparat penegak hukum menerima strategi semacam ini, maka akan lahir preseden yang sangat berbahaya.
Setiap tersangka cukup menggugat kepemilikan barang ke pengadilan perdata, lalu meminta penyidikan dihentikan.
Apabila pola ini berkembang, hukum pidana akan kehilangan fungsi preventif maupun represifnya.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Strategi Prosedural
Negara hukum diukur bukan dari banyaknya regulasi yang dimiliki, melainkan dari konsistensi menerapkan regulasi tersebut.
Penyidikan pidana harus didasarkan pada alat bukti, bukan pada strategi litigasi pihak yang sedang diperiksa.
Selama penyidik telah memenuhi ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta berhasil membuktikan unsur-unsur Pasal 476 KUHP dan, apabila relevan, Pasal 521 atau Pasal 477 KUHP, maka proses pidana wajib diteruskan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunda penyidikan hanya karena adanya gugatan perdata bukanlah bentuk kehati-hatian hukum. Sebaliknya, hal itu justru berpotensi menjadi preseden yang melemahkan sistem peradilan pidana dan membuka ruang bagi penyalahgunaan proses hukum.
Negara tidak boleh membiarkan hukum pidana tersandera oleh sengketa perdata. Sebab ketika hukum pidana kehilangan keberaniannya menegakkan kepastian hukum, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya korban, melainkan seluruh masyarakat yang menggantungkan rasa keadilannya kepada negara.










































