KENDARI, LINKSULTRA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga nama yang dinyatakan lulus sebagai peserta tiga besar hasil seleksi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 18/SELTER/JPTM/IX/2026 tentang Penetapan Nama Peserta yang Dinyatakan Lulus 3 (Tiga) Besar Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengumuman tersebut ditetapkan di Kendari pada 13 September 2026 oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penetapan tiga besar mengacu pada Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17/SELTER/JPTM/IX/2026 tanggal 13 September 2026.
Tiga peserta yang dinyatakan lulus dan masuk dalam tiga besar tersebut seluruhnya berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nama pertama yang tercantum adalah La Ode Muhammad Rusdin Jaya.
Kemudian, nama kedua adalah Muhammad Fadlansyah, sedangkan nama ketiga yakni Parinringi.
Ketiga nama tersebut tercantum dalam daftar pengumuman sesuai urutan abjad, sebagaimana ditegaskan dalam dokumen resmi Pansel.
Dengan ditetapkannya tiga besar tersebut, proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Sultra memasuki tahapan penetapan kandidat yang telah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi Pansel.
Pengumuman itu sekaligus menjadi informasi resmi bagi peserta dan pihak terkait mengenai hasil seleksi tiga besar calon Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dokumen pengumuman ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM.
Sementara itu, jabatan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam mengoordinasikan administrasi pemerintahan, pelaksanaan kebijakan daerah, serta hubungan kerja antarperangkat daerah.
Dengan telah ditetapkannya tiga nama tersebut, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Rul R










































