Sekda Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas di Tengah Isu Aksi Demonstrasi

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/8019 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelaksanaan Tugas dan Etika ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sultra dalam menyikapi situasi terkini.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, pada 29 Agustus 2025 ini ditujukan kepada seluruh ASN dan Non ASN, staf ahli gubernur, para asisten, kepala perangkat daerah, hingga kepala biro lingkup Pemprov Sultra.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi yang berkembang.

“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dan non ASN agar pelaksanaan tugas kedinasan berjalan tertib, profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda Sultr, Asrun Lio dalam surat edarannya.

Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:

1. ASN dan Non ASN diminta menjaga sikap dan komunikasi publik dengan tidak membuat pernyataan provokatif serta senantiasa menggunakan bahasa yang santun.

2. Kepala perangkat daerah/biro diminta mengatur dan membagi tugas kedinasan, dengan pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sesuai kebutuhan.

3. Dilarang menggunakan fasilitas dinas maupun nomor dinas untuk kepentingan pribadi.

4. ASN diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.

5. Pelaksanaan apel gabungan di kantor Gubernur Sultra untuk sementara ditiadakan.

Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya kepekaan ASN dan Non ASN terhadap kondisi masyarakat serta menjaga empati dalam memberikan pelayanan publik.

Edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur Sultra sebagai laporan.

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *