Bapenda Sultra Tertibkan Penunggak Pajak Kendaraan di Delapan Titik Kendari

KENDARI, LINKSULTRA.COM  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bersama Samsat Kota Kendari, Ditlantas Polda Sultra dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di delapan titik di Kota Kendari sejak 18 hingga 21 Mei 2026.

Operasi tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak tahunan.

Dari hasil operasi selama tiga hari, ratusan kendaraan terjaring karena menunggak pajak.

Pada hari pertama, petugas menjaring 306 kendaraan, terdiri dari 138 roda dua dan 168 roda empat.

Hari kedua tercatat 227 kendaraan, sedangkan hari ketiga meningkat menjadi 350 kendaraan.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub mengatakan operasi itu merupakan kegiatan rutin dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Untuk Kota Kendari, operasi dilakukan di delapan titik sejak Senin hingga Kamis. Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh seluruh UPTD Samsat di Sulawesi Tenggara sesuai kondisi wilayah masing-masing,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Operasi gabungan Bapenda Sultra

Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengetahui besaran tunggakan pajak melalui layanan penetapan pajak di lokasi operasi.

“Masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan. Bahkan dalam sehari jumlah kendaraan yang terjaring bisa mencapai sekitar 300 unit,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *