KENDARI, LINKSULTRA.COM — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mahadir, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk evaluasi tender pekerjaan jalan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahadir menanggapi pemberitaan terkait sejumlah paket pekerjaan jalan Provinsi Sultra yang tercatat berstatus Tender Gagal. Salah satunya paket Peningkatan Jalan Motaha–Alangga sekitar Rp13,1 miliar.
Menurut Mahadir, proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan tidak dilakukan secara sembarangan ataupun tanpa dasar aturan. Setiap tahapan pengadaan memiliki ketentuan yang menjadi pedoman bagi Pokja dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran peserta tender.
“Menurut Kepala Biro, saya diminta Bapak Gubernur untuk bekerja sesuai aturan. Jadi, itu yang menjadi pegangan saya,” ujar Mahadir.
Ia mengatakan, dirinya tidak ingin masuk terlalu jauh menanggapi berbagai asumsi yang berkembang di luar proses resmi pengadaan. Baginya, yang terpenting adalah memastikan jajaran BPBJ dan Pokja Pemilihan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Hal lain tidak perlu saya tanggapi. Saya tetap fokus kerja,” tegasnya.
Mahadir juga menekankan bahwa proses pengadaan di lingkungan Pemprov Sultra tidak berjalan tanpa pengawasan. Selain mekanisme pengawasan internal, proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengadaan juga menjadi bagian dari pengawasan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum (APH).
“Di sisi lain kami juga diawasi oleh Inspektorat dan APH. Jadi tidak mungkin macam-macam,” katanya.
Sebelumnya, beredar berita adanya sejumlah paket pekerjaan jalan Provinsi Sultra tahun anggaran 2026 dengan status berbeda dalam sistem pengadaan. Selain dua paket yang berstatus Tender Gagal.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa status Tender Gagal tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Alasan kegagalan perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi tahapan pengadaan, termasuk berita acara evaluasi dan keputusan Pokja Pemilihan.
Karena itu, Mahadir memilih tidak memperpanjang polemik melalui berbagai asumsi. Ia menegaskan bahwa BPBJ akan tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Pegangan saya aturan. Kami bekerja sesuai aturan,” pungkasnya.
Laporan : Rul R.










































