KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan ahli waris Rumpun Ndonganeno Weri Bone terhadap Bupati Konawe Selatan terkait surat yang menyatakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas sebagai tanah negara, Rabu (3/6/2026).
Sidang perdana tersebut merupakan tahapan pemeriksaan persiapan yang bertujuan meneliti kelengkapan syarat formal dan material gugatan sebelum memasuki pokok perkara.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam sidang persiapan majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap substansi gugatan untuk memastikan gugatan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini adalah sidang persiapan. Dalam tahapan ini akan diteliti apakah gugatan kami telah memenuhi syarat formal maupun material. Jika masih terdapat kekurangan, tentu akan diberikan arahan oleh majelis hakim untuk diperbaiki atau dilengkapi,” ujar Muh. Gazali Hafid usai persidangan.
Menurutnya, pihak penggugat optimistis gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami berharap setelah pemeriksaan persiapan ini, perkara dapat masuk ke tahapan selanjutnya, mulai dari jawab-menjawab hingga pembuktian,” katanya.
Muh. Gazali menegaskan inti gugatan yang diajukan adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan dan keputusan Bupati Konawe Selatan terkait status lahan sengketa tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Inti tuntutan kami adalah menyatakan bahwa tindakan Bupati tidak berdasarkan hukum sehingga harus dibatalkan. Surat-surat dan langkah-langkah yang telah diambil tergugat terkait objek sengketa tersebut juga kami anggap tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berpendapat bahwa setelah berakhirnya HGU PT Kapas pada 2019, lahan tersebut kembali menjadi tanah negara. Namun menurut pihak ahli waris, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah eks HGU dan memberikan pengakuan kepada pihak-pihak yang telah lama menguasai kawasan tersebut.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, semestinya pemerintah menginventarisasi keberadaan tanah-tanah tersebut, kemudian memberikan hak kepada pihak-pihak yang menguasainya, termasuk keluarga Rumpun Ndonganeno Weri Bone,” jelasnya.
Pihak penggugat mengklaim lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.146 hektare dan merupakan wilayah yang selama ini berada dalam penguasaan Rumpun Ndonganeno Weri Bone.
“Kami hanya membutuhkan pengakuan dari pemerintah bahwa areal seluas kurang lebih 1.146 hektare itu memang merupakan wilayah milik Rumpun Ndonganeno Weri Bone,” katanya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menegaskan bahwa pihak keluarga pada prinsipnya mendukung pembangunan Markas Komando (Mako) Kopassus yang direncanakan di wilayah tersebut.
Menurut Noval, dukungan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe Selatan pada 20 Agustus 2025.
“Pada dasarnya kami sebagai ahli waris turunan Ndonganeno mendukung pembangunan Mako Kopassus di daerah kami, termasuk apabila berada di areal yang kami klaim. Dukungan itu bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi melalui surat resmi yang kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Noval menegaskan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, pihak ahli waris berharap adanya pengakuan administratif terhadap status lahan yang mereka klaim.
“Kami hanya meminta agar secara administratif tanah tersebut terlebih dahulu diakui. Kalau untuk kebutuhan pembangunan, kami mendukung sepenuhnya. Bahkan sejak awal kami telah menunjukkan dukungan terhadap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengaku kecewa karena berbagai upaya pendekatan yang dilakukan ahli waris selama ini tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah.
“Kami kecewa karena upaya-upaya yang sudah kami lakukan tidak diindahkan. Paling tidak kami berharap diajak berdiskusi atau duduk bersama membicarakan persoalan ini. Kami telah menunjukkan itikad baik dan pendekatan yang beradab,” ungkap Noval.
Kekecewaan tersebut semakin bertambah setelah terbit surat Bupati Konawe Selatan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 23 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks HGU PT Kapas merupakan tanah negara.
“Tiba-tiba muncul surat Bupati kepada Sekretariat Negara tanggal 23 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa tanah itu adalah tanah negara. Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” katanya.
Karena itu, pihak ahli waris memutuskan menempuh jalur hukum melalui PTUN Kendari guna memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Menurut Noval, gugatan yang diajukan bertujuan memastikan status kepemilikan lahan sekaligus menguji keabsahan surat yang diterbitkan Bupati Konawe Selatan.
“Harapan kami agar ada kepastian hukum bahwa tanah ini benar merupakan wilayah kami dan surat yang dikeluarkan Bupati tersebut dapat dibatalkan demi hukum,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan setelah tahapan pemeriksaan persiapan selesai. Apabila majelis hakim menyatakan gugatan telah memenuhi syarat formal dan material, perkara akan memasuki agenda jawab-menjawab antara para pihak sebelum dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Laporan : Rul R.










































