KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendalami polemik statuta dan kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) setelah menerima audiensi dari perwakilan alumni, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra tersebut dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Dalam kesempatan itu, para alumni yang dipimpin Dr. LM Bariun bersama La Ode Kardini menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan persoalan status yayasan dan pengelolaan aset Unsultra.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan seluruh dokumen yang diterima akan dipelajari secara menyeluruh sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, persoalan yang disampaikan memerlukan kajian hukum dan administratif secara komprehensif agar keputusan yang diambil tetap berlandaskan aturan.
“Seluruh data yang disampaikan hari ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Setelah itu DPRD akan menentukan langkah lanjutan dan mengundang seluruh pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara utuh,” ujar Tariala.
Ia mengatakan DPRD juga akan menelusuri proses pengalihan yayasan maupun mekanisme pengalihan aset pemerintah daerah kepada yayasan yang menjadi pokok persoalan dalam laporan alumni.
Karena itu, DPRD meminta seluruh dokumen pendukung disusun secara lengkap agar menjadi dasar pembahasan saat rapat bersama pihak yayasan maupun instansi terkait.
“Kami belum dapat mengambil kesimpulan karena seluruh proses harus dipahami berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Tariala menambahkan, aspirasi para alumni juga meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap legalitas pengalihan yayasan maupun aset agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengungkapkan persoalan statuta Unsultra bukanlah isu baru. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir DPRD telah beberapa kali menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait persoalan tersebut.
Ia menyebut salah satu perhatian utama DPRD adalah kemungkinan dampak persoalan yayasan terhadap kepastian hukum bagi mahasiswa dan alumni.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan statuta yayasan, tetapi juga implikasinya terhadap legalitas dan keabsahan ijazah para alumni maupun mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di kemudian hari,” ujarnya.
Komisi IV, lanjut Andi, akan memanfaatkan waktu satu hingga dua pekan ke depan untuk mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan sebelum menggelar rapat lanjutan bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia meminta seluruh dokumen disusun secara sistematis sehingga memudahkan anggota dewan melakukan telaah terhadap setiap aspek hukum maupun administratif yang menjadi pokok persoalan.
Setelah proses kajian selesai, DPRD berencana memanggil pihak yayasan, Pemerintah Provinsi Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta instansi terkait lainnya. Bila diperlukan, Gubernur Sultra juga akan dilibatkan dalam pembahasan guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Dari penelaahan awal, dokumen yang disampaikan alumni cukup lengkap dan menunjukkan adanya sejumlah aspek hukum yang memang perlu dikaji secara serius. Namun DPRD tetap akan mempelajari seluruh dokumen secara rinci sebelum mengambil sikap resmi,” tutup Andi.
Laporan : Rul R.









































