KENDARI, LINKSULTRA.COM – Ketua BPD Desa Ambesea, Usman Atmaja, mengakui dirinya menulis komentar terkait polemik tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone di Kabupaten Konawe Selatan. Pernyataan tersebut kini berujung laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sulawesi Tenggara.
Pengakuan itu disampaikan Usman Atmaja saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp terkait tangkapan layar percakapan yang beredar di grup “Ambesea Ku”. Dalam percakapan tersebut, terdapat komentar yang menyebut tidak ada tanah ulayat di Ambesea dan menyebut pihak yang mengklaim tanah ulayat sebagai “bukan orang Ambesea”.
“Saya sampaikan sesuai apa yang saya sampaikan di Facebook. Saya tidak pernah di grup WhatsApp, saya tidak di dalam grup itu. Kalau tulisan itu saya yang tulis, saya bilang begini, siap lanjutkan pak jenderal. Saya bilang di Ambesea itu tidak ada tanah ulayat. Memang betul pak tidak ada tanah ulayat, yang ada tanah eks PT Kapas Indah Indonesia dan tanah negara,” kata Usman.
Dalam tangkapan layar yang kini dijadikan barang bukti laporan, juga terdapat ungkapan bernada sindiran seperti “tanah dari Hongkong” yang memicu reaksi keras dari keluarga besar ahli waris masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone.
Selain itu, Usman juga menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Grup 5 Kopassus dan Rindam di wilayah Ambesea karena dianggap membawa dampak positif bagi masyarakat desa.
“Saya baca di situ mendukung pembangunan Grup 5 Kopassus dan Rindam, saya dukunglah karena saya bagian dari negara, saya harus dukung supaya kampung saya rame. Dan di sini masyarakat Ambesea dukung pembangunan Kopassus sejak bulan tujuh tahun lalu, tidak ada ji masalah. Yang bermasalah ini mereka datang ribut bilang ada tanahnya dua ribu hektare, baru saya bilang tanah dari Hongkong, memang betul saya bingung,” ujarnya.
Usman mengaku siap menghadapi proses hukum apabila dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
“Kalau memang dipanggil, saya siap datang dan memberikan penjelasan. Saya lawan demi kebenaran, nyawa pun saya pertaruhkan kalau saya benar. Sejak datangnya itu Kopassus, saya BPD dan kepala desa memang mendampingi karena memang kami aparat di desa,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone, Adi Yusuf Tamburaka, resmi melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penghasutan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Tenggara, Sabtu (23/5/2026).
Dalam tanda bukti laporan bernomor TBL/384/V/2026/Ditreskrimsus, Adi Yusuf Tamburaka melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adi Yusuf menilai komentar yang beredar di grup WhatsApp tersebut telah menyerang identitas keluarga besar masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kalau memang mereka punya bukti bahwa itu tanah negara, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Tetapi jangan menghina dan menyebut kami bukan orang Ambesea. Rumah keluarga kami jelas ada di sana sejak dulu,” ujar Adi Yusuf Tamburaka.
Ia menegaskan keluarga besar Ndonganeno-Weri Bone memiliki garis keturunan yang tersebar di sembilan kecamatan di Konawe Selatan dan Kota Kendari dengan jumlah mencapai lebih dari seribu orang hingga generasi kesembilan.
Menurutnya, persoalan sengketa tanah ulayat saat ini sedang berproses melalui jalur hukum sehingga seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui media sosial maupun grup percakapan.
Laporan : Rul R.










































