Tuntut Pengembalian Status Tanah Adat, Ahli Waris Ndonganeno Weribone Gugat Pemerintah

KONSEL, LINKSULTRA.COM – Sengketa agraria kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone resmi menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian status tanah adat seluas ±1.194 hektar yang kini diklaim sebagai tanah negara oleh pemerintah.

Melalui kuasa hukum dari PUSBAKUM PUSAT, DR. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, pihak ahli waris menilai telah terjadi perubahan status tanah secara sepihak tanpa melalui proses yang sah serta mengabaikan fakta historis kepemilikan masyarakat adat.

“Kami menuntut pengembalian status tanah ini sebagai tanah adat. Apa yang terjadi bukan sekadar sengketa administratif, tetapi bentuk penghapusan hak masyarakat adat secara sistematis,” tegas Santoso dalam keterangan pers, Sabtu (2/5/2026).

Langkah hukum yang ditempuh mencakup dua jalur sekaligus. Pertama, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan administratif yang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara. Kedua, gugatan perdata untuk menegaskan kembali hak kepemilikan ahli waris atas tanah adat Ndonganeno Weribone pada bulan Mei 2026.

Lokasi ini di Kecamatan Lainea dan Laeya yakni di desa Ambesea dan Lalonggombu.

Santoso menjelaskan, klaim pemerintah dinilai cacat secara prosedural dan substansi. Pasalnya, tanah tersebut memiliki riwayat panjang sebagai wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, sengketa bermula sejak 1984–1985 ketika ahli waris melalui Sulaiman Tamburaka mengajukan keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah.

Pada 1995, pemerintah justru menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) tanpa penyelesaian hak adat maupun pemberian ganti rugi kepada masyarakat. Konflik berkepanjangan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai pada tahun 2000 yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut, lahan dikembalikan kepada ahli waris dan diakui oleh pihak perusahaan.

Situasi kembali memanas setelah terbitnya surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa lahan eks-HGU tersebut merupakan tanah negara.

Menurut pihak ahli waris, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat mengelola lahan secara aktif tanpa gangguan, yang secara praktik menunjukkan adanya pengakuan terhadap penguasaan mereka.

“Selama puluhan tahun negara tidak hadir, lalu tiba-tiba muncul dengan satu surat yang mengubah status tanah. Ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,” ujar Santoso.

Di atas lahan yang disengketakan, terdapat sedikitnya 12 makam leluhur yang menjadi bukti keberadaan historis masyarakat adat di wilayah tersebut. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara.

Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weribone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk menyurati pemerintah pusat hingga Presiden RI pada awal 2026. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan.

“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kami. Jika status tanah adat bisa diubah sepihak, maka yang terancam bukan hanya kami, tetapi juga keberlangsungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis agraria, karena dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait pengakuan dan penetapan status tanah ulayat di tengah klaim negara.

 

Laporan : Rul R. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *