KENDARI, LINKSULTRA.COM– Perjuangan panjang masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone di Kabupaten Konawe Selatan dalam mempertahankan tanah ulayat leluhur kini memasuki jalur hukum. Setelah lebih dari 40 tahun melakukan upaya damai, negosiasi, hingga aksi demonstrasi, para ahli waris akhirnya menggugat persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Mei 2026.
Sengketa tanah itu bermula pada tahun 1984 ketika almarhum Sulaiman Tamburaka mengetahui wilayah adat warisan leluhur digunakan sebagai lokasi perkebunan kapas oleh PT Kapas Indah Indonesia.
Pada 17 Oktober 1984, Sulaiman Tamburaka mengajukan surat keberatan kepada Direktur PT KII karena penggunaan lahan dilakukan tanpa persetujuan ahli waris masyarakat adat. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Keberatan kembali disampaikan pada 25 Maret 1985 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan sejumlah instansi terkait. Akan tetapi, menurut ahli waris, persoalan tersebut tetap tidak mendapatkan penyelesaian.
Konflik kemudian memuncak pada tahun 1995 setelah pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1995 atas nama PT Kapas Indah Indonesia di wilayah Desa Ambalodangge, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone menilai penerbitan SHGU itu dilakukan tanpa penyelesaian hak ulayat masyarakat adat yang sejak lama menguasai kawasan tersebut sebagai lahan pertanian, pemukiman, peternakan, dan area pemakaman leluhur.
Memasuki era reformasi tahun 1998, perjuangan masyarakat berubah menjadi gerakan terbuka. Dipimpin Noval Bungandali Tamburaka bersama keluarga besar Ndonganeno-Weri Bone, masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT KII, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, dan DPRD Sultra.
Setahun kemudian, Abdullah Tamburaka kembali menyurati Gubernur Sulawesi Tenggara untuk meminta penyelesaian sengketa tanah adat tersebut.
Pada tahun 2000, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk Tim Reforma Agraria yang melibatkan unsur BPN, Dinas Perkebunan, Pemerintah Kabupaten Kendari, pihak perusahaan, serta perwakilan ahli waris masyarakat adat.
Tim tersebut melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas sekitar 2.393 hektare eks HGU PT KII. Dari hasil verifikasi ditemukan wilayah itu tidak lagi sepenuhnya menjadi kebun kapas dan telah ditanami berbagai komoditas milik masyarakat.
Selain itu, tim juga menemukan 12 makam megalitik yang diyakini sebagai makam leluhur masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone.
Ahli waris menyebut pada tahun 2000 juga tercapai kesepakatan damai antara PT KII dan masyarakat adat. Dari total sekitar 2.393 hektare luas SHGU tahun 1995, sekitar 1.146 hektare diserahkan kembali penguasaannya kepada ahli waris Ndonganeno-Weri Bone.
Kesepakatan tersebut difasilitasi Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Laode Kaimuddin bersama Wakil Gubernur Sultra, Husein Effendi, serta disaksikan Bupati Kendari, Razak Porosi, Kepala BPN Sultra Al Jabbar, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Meski telah ada kesepakatan damai, penyelesaian status hukum tanah tersebut disebut tidak pernah tuntas hingga sekarang.
Pada 16 Desember 2025, ahli waris masyarakat adat Ndonganeno mengajukan permohonan perlindungan hukum tanah ulayat kepada Presiden RI. Kemudian pada Maret 2026, Sekretariat Negara melalui Seseneg memberikan jawaban bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara berdasarkan keterangan dan surat dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah itu, para ahli waris mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat hak komunal masyarakat adat Ndonganeno ke Kementerian ATR/BPN RI pada 28 April 2026 seluas 1.146 hektare. Hingga kini, proses permohonan tersebut masih berjalan.
Namun karena merasa hak masyarakat adat terus diabaikan dan status tanah belum memperoleh kepastian hukum, para ahli waris akhirnya membawa sengketa itu ke PTUN Kendari.
Adi Yusuf Tamburaka selaku salah satu ahli waris masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi, bernegosiasi, hingga melakukan aksi damai sejak tahun 1984. Semua bukti sejarah dan fakta lapangan sudah kami sampaikan, namun hak kami belum juga diakui. Jalur hukum ini kami tempuh agar kebenaran terungkap dan tanah ulayat leluhur dikembalikan kepada ahli waris yang sah,” ujar Adi Yusuf Tamburaka di Kendari.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah kabupaten mengklaim itu tanah negara, sementara masyarakat mengklaim sebagai tanah ulayat. Kita memiliki mekanisme hukum, jadi biarkan hukum yang menentukan statusnya,” kata Andi Sumangerukka.
Laporan : Rul R.










































