Polemik Unsultra Berlanjut, Pemprov Sultra Turun Tangan Jaga Netralitas dan Kelangsungan Akademik

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali turun tangan memfasilitasi mediasi kedua terkait polemik internal Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Pertemuan digelar Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai upaya menjaga stabilitas kampus di tengah dinamika kepengurusan yayasan.

Fasilitasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., dan dihadiri unsur Biro Hukum, Biro Pemerintahan, BPKAD, serta perwakilan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang hadir sebagai utusan Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 48 Tahun 2010.

Asrun Lio menjelaskan, mediasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih berimbang antar pihak. Pemerintah Provinsi, kata dia, hadir semata-mata sebagai fasilitator untuk memastikan aktivitas akademik Unsultra tidak terganggu.

“Tujuan utama kami adalah menjaga stabilitas institusi pendidikan dan memastikan proses akademik tetap berjalan normal,” ujar Sekda Sultra.

Ia menambahkan, fasilitasi tersebut juga menjadi bagian dari kewajiban Pemprov Sultra dalam memberikan laporan yang objektif dan komprehensif kepada pemerintah pusat, khususnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), terkait polemik yang berkembang di Unsultra.

Sekda Sultra menegaskan, langkah mediasi ini dilaksanakan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menekankan pentingnya sikap netral pemerintah daerah serta penghormatan terhadap proses hukum yang tengah ditempuh oleh masing-masing pihak.

“Pemerintah Provinsi tidak dalam posisi menilai atau memutuskan konflik internal yayasan. Kami menjaga netralitas, membuka ruang komunikasi, dan memastikan hak-hak akademik mahasiswa tetap terlindungi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi menyambut positif kehadiran utusan yayasan sebagai bentuk itikad baik menyelesaikan persoalan melalui dialog. Namun, pendalaman substansi belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan kewenangan utusan yang hadir serta belum ditunjukkannya surat mandat resmi.

Meski demikian, Asrun Lio menilai komunikasi yang terbangun tetap bersifat konstruktif dan perlu terus dijaga. Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan menyampaikan sejumlah poin, termasuk penegasan bahwa pengelolaan yayasan masih berpegang pada akta hukum terakhir dan persoalan kepengurusan sedang diproses melalui jalur hukum di Mabes Polri dan Polda Sultra.

Menanggapi isu pemblokiran rekening yayasan di Bank Sultra, Sekda Sultra menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah dan sepenuhnya menjadi ranah perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi yang berkualitas, sekaligus memastikan Unsultra tetap menjadi lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi mahasiswa serta seluruh civitas akademika.

Diketahui, saat ini terjadi dualisme klaim kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, masing-masing oleh pihak Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 48 Tahun 2010, dan pihak Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., berdasarkan Perubahan Akta Yayasan Nomor 10 Tahun 2025.

Pemprov Sultra telah merangkum keterangan dari seluruh pihak sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat, sembari berharap semua pihak mengedepankan komunikasi dan menempuh solusi terbaik demi masa depan pendidikan di Sulawesi Tenggara.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *