KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memfasilitasi pertemuan kedua terkait polemik internal Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Selasa (10/2/2026). Mediasi digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai upaya menjaga stabilitas kampus dan kelangsungan aktivitas akademik.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., serta dihadiri unsur Biro Hukum, Biro Pemerintahan, BPKAD, dan perwakilan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk memastikan proses akademik Unsultra tetap berjalan di tengah polemik kepengurusan yayasan.
“Pemerintah Provinsi hadir sebagai fasilitator dan menjaga netralitas, tanpa memihak salah satu pihak yang tengah berproses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mediasi ini juga dilakukan untuk menghimpun informasi yang utuh dan berimbang sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat, khususnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Asrun Lio menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra tidak mencampuri urusan internal yayasan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
“Fokus kami adalah menjaga kondusivitas kampus serta melindungi hak-hak akademik mahasiswa dan civitas akademika Unsultra,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan yayasan menyampaikan bahwa pihaknya masih berpegang pada akta hukum yayasan yang menjadi dasar pengelolaan, serta menegaskan penyelesaian persoalan kepengurusan ditempuh melalui jalur hukum di Mabes Polri dan Polda Sultra.
Terkait isu pemblokiran rekening yayasan di Bank Sultra, Sekda Sultra menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah dan merupakan ranah perbankan.
Diketahui, saat ini terjadi dualisme klaim kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, yakni pihak Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si., berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 48 Tahun 2010, dan pihak Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., berdasarkan Perubahan Akta Yayasan Nomor 10 Tahun 2025.
Pemprov Sultra telah mengupayakan fasilitasi kepada kedua pihak, namun proses mediasi belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh karena masing-masing telah menempuh jalur hukum. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara.










































