Dukung Penertiban Aset Pemprov, Mantan Dosen Unsultra Minta Persoalan Kampus Dituntaskan

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sejumlah mantan dosen Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah, termasuk aset yang berkaitan dengan Unsultra.

Namun, bagi para mantan dosen, persoalan Unsultra tidak hanya menyangkut status dan pengelolaan aset. Mereka berharap langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Sultra bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) juga menjadi momentum untuk membuka dan menuntaskan berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lingkungan kampus.

Salah satu persoalan yang mendapat sorotan adalah pemberhentian sejumlah dosen dan tenaga kependidikan.

Dr. La Ode Munawir Soroti Pemecatan Sejumlah Dosen

Mantan dosen hukum Unsultra, Dr. La Ode Munawir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemprov Sultra dalam melakukan penertiban dan pengamanan aset yang berkaitan dengan Unsultra.

Menurut Munawir, penataan aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai status, penguasaan, serta pemanfaatan aset. Namun, ia berharap perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum juga diarahkan terhadap berbagai persoalan internal yang pernah terjadi di lingkungan kampus.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pemberhentian sejumlah dosen dan tenaga kependidikan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh kepengurusan yayasan pada waktu itu.

Munawir mengaku dirinya merupakan salah satu dosen yang mengalami pemberhentian tersebut. Selain dirinya, kata dia, terdapat sejumlah dosen dan tenaga kependidikan lainnya yang juga mengalami hal serupa.

Menurutnya, persoalan pemecatan tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan maupun perjalanan karier para dosen yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri di Unsultra.

Ia berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian, tetapi dapat dibuka secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, semua persoalan yang selama ini terjadi dapat dibuka secara terang. Termasuk persoalan pemecatan terhadap sejumlah dosen dan staf yang kami nilai dilakukan secara sepihak. Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan,” ujar Munawir.

Menurutnya, para mantan dosen tidak bermaksud menghambat keberlangsungan pendidikan maupun perkembangan Unsultra. Mereka justru berharap berbagai persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak terus menjadi polemik.

Munawir menilai penyelesaian persoalan tersebut penting karena menyangkut nasib dan hak para dosen yang sebelumnya telah mengabdikan diri di Unsultra.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kampus, termasuk keputusan-keputusan yang berdampak terhadap dosen dan tenaga kependidikan, apabila memang terdapat laporan maupun bukti yang perlu diperiksa.

Menurutnya, langkah penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra bersama Kejati Sultra dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan Unsultra.

Dr. Bariun Apresiasi Langkah Pemprov

Dukungan serupa disampaikan mantan dosen Unsultra lainnya, Dr. Bariun. Ia menilai keputusan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menggandeng Kejati Sultra dalam proses penataan aset merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Menurut Bariun, pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh aset daerah tercatat, memiliki status hukum yang jelas, serta dikelola sesuai dengan peruntukannya.

“Saya pikir itu salah satu hal yang harus kita beri apresiasi dan perhatian dalam rangka menertibkan aset-aset daerah. Langkah menggandeng kejaksaan saya pikir tepat sekali, agar aset-aset itu dapat ditertibkan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Bariun.

Ia menegaskan, penertiban aset tidak seharusnya dipersepsikan sebagai persoalan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan dipersepsikan lain. Pemerintah harus hadir dalam rangka menertibkan asetnya. Apalagi dalam kondisi sekarang, penataan aset daerah tentu dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Bariun juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Jika persoalan aset tersebut berkaitan dengan temuan maupun rekomendasi lembaga pengawasan, kata dia, maka proses tindak lanjut harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai aturan.

“Kalau itu memang harus ditindaklanjuti, maka semua pihak harus memberi ruang. Tidak boleh kemudian muncul berbagai persepsi atau interpretasi lain terhadap langkah pemerintah,” tegasnya.

Yakini Proses Hukum Memiliki Dasar

Terkait keterlibatan Kejati Sultra dalam persoalan yang berkaitan dengan Unsultra, Bariun meyakini setiap proses yang dilakukan aparat penegak hukum tentunya memiliki dasar dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Ia menilai kejaksaan tidak akan serta-merta menangani sebuah persoalan tanpa terlebih dahulu melihat laporan, dokumen, bukti, maupun dasar hukum yang menjadi pijakan.

“Tidak mungkin kejaksaan menerima dan memproses sesuatu kalau tidak memiliki landasan. Tentunya mereka melihat bukti-bukti dan dasar yang ada. Jaksa selaku penegak hukum tidak serta-merta menerima begitu saja tanpa pertimbangan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendukung apabila Kejati Sultra melakukan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan status aset maupun pengelolaan Unsultra.

Menurutnya, penelusuran tersebut penting agar setiap persoalan dapat ditempatkan sesuai fakta dan ketentuan hukum.

Harap Polemik Pemecatan Mendapat Kejelasan

Para mantan dosen Unsultra berharap penertiban aset Pemprov Sultra tidak hanya menghasilkan kejelasan mengenai status dan pengelolaan aset daerah, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lingkungan kampus.

Salah satunya adalah persoalan pemberhentian sejumlah dosen dan tenaga kependidikan yang hingga kini masih menjadi perhatian para mantan dosen.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian hukum.

Penertiban aset dan penyelesaian persoalan internal kampus juga diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, para mantan dosen menilai aset daerah harus dikelola sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Sementara terhadap persoalan pemecatan dosen, mereka berharap seluruh fakta dapat dibuka dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai hukum, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan dan para pihak mendapatkan kepastian serta rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *