Pembina YPTST Tegaskan Dugaan Pelanggaran Serius di Unsultra, Nasir Andi Baso: Perubahan Organ Yayasan Tidak Sah

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPTST) menegaskan adanya dugaan pelanggaran serius dalam perubahan keanggotaan organ yayasan serta perubahan Anggaran Dasar Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Penegasan tersebut disampaikan melalui maklumat resmi Pembina Yayasan.

Mewakili Pembina Yayasan YPTST, Nasir Andi Baso menyatakan bahwa perubahan unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pembina, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.

“Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak pernah sekalipun mengadakan maupun menghadiri Rapat Pembina yang berkaitan dengan pergantian unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan,” ujar Nasir Andi Baso kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh anggota Pembina hingga saat ini masih hidup, sehat, tidak pernah mengundurkan diri, serta tidak pernah diberhentikan melalui keputusan rapat yang sah. Oleh karena itu, setiap perubahan struktur organ yayasan yang tidak didasarkan pada rapat Pembina dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

“Jika tidak melalui rapat Pembina, maka perubahan itu bersifat manipulatif dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Selain perubahan struktur organ yayasan, Pembina juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam perubahan Akta dan Anggaran Dasar Yayasan. Nasir menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang sah, sementara rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Maka patut diduga telah terjadi kebohongan dan pemalsuan keputusan rapat dalam proses perubahan Anggaran Dasar Yayasan,” katanya.

Dalam maklumat tersebut, Pembina juga mengungkap dugaan penggunaan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 yang diklaim tidak pernah diketahui maupun ditandatangani oleh Ketua Pembina Yayasan, Dr. H. Nur Alam, SE., M.Si.

“Ketua Pembina tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat kuasa yang digunakan untuk perubahan keanggotaan organ Yayasan,” ungkap Nasir.

Ia menambahkan, salah satu Pembina, Muhammad Saleh Lasata, secara resmi telah mencabut tanda tangan dan surat kuasa tersebut pada 10 Desember 2025, setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur dan dugaan penyalahgunaan dokumen.

Lebih lanjut, Pembina juga menyoroti dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua Pengurus Yayasan, termasuk upaya perubahan akta yang dinilai melanggar hukum dan etika tata kelola yayasan.

Sebagai langkah tegas, Pembina Yayasan YPTST akan menugaskan auditor independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan Yayasan selama periode 2013 hingga 2025.

“Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Yayasan kepada Pembina sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nasir Andi Baso.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pembina berkomitmen menjaga tata kelola Yayasan dan keberlangsungan Universitas Sulawesi Tenggara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, serta memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *