KONSEL, LINKSULTRA.COM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menegaskan status Pantai Tanjung Kartika dan Pulau Senja yang berada di Kecamatan Moramo Utara, menyusul adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) di kawasan tersebut yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan tersebut merupakan milik sah salah satu masyarakat setempat yang telah membeli dan menguasai lahan secara legal. Kepemilikan lahan tersebut kemudian dikelola melalui perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi.
“Pertambangan itu memang milik masyarakat setempat. Dia yang membeli tanah dan kawasan itu secara sah,” jelasnya.
Meski menghormati hak kepemilikan warga, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan tidak boleh mengabaikan fungsi ruang lain, khususnya sektor pariwisata yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Masuk Kawasan Pariwisata Berdasarkan Perda RTRW
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW 2020–2025, kawasan Pantai Tanjung Kartika dan Pulau Senja secara resmi ditetapkan sebagai kawasan pariwisata. Sementara itu, aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pemerintah menjelaskan bahwa secara regulasi, keberadaan pertambangan dan pariwisata tidak otomatis saling meniadakan, sepanjang masing-masing berjalan sesuai zonasi dan batas yang telah ditentukan.
“Eksplorasi tambang tidak menjadi masalah sepanjang kawasan wisata tidak diambil atau dioperasikan sebagai tambang,” tegas Ridwan.
Klarifikasi Lokasi Perusahaan Tambang
Pemerintah juga meluruskan informasi terkait lokasi perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Disebutkan bahwa PT Ramadhan Moramo Raya merupakan perusahaan yang lokasinya paling dekat dengan Pulau Senja dan Tanjung Kartika. Sementara PT Hoffman Energi Perkasa berada pada jarak yang relatif lebih jauh dari kawasan wisata dimaksud.
Selain itu, pengelolaan Pulau Senja sendiri saat ini masih berada di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan, khususnya dari sisi perencanaan dan potensi pengembangannya.
IUP Masuk Area Wisata, Pemerintah Ambil Langkah Korektif
Dalam evaluasi yang dilakukan, pemerintah menemukan bahwa sebagian wilayah izin usaha pertambangan (IUP) ternyata masuk ke dalam area Pantai Tanjung Kartika dan sebagian Pulau Senja. Untuk mencegah konflik tata ruang dan menjaga keberlanjutan kawasan, pemerintah memutuskan untuk mengecilkan (menyempitkan) area tambang.
“Kawasan pertambangan yang masuk ke area Tanjung Kartika dan Pulau Senja harus dilepas dan tidak boleh dioperasikan. Area tersebut harus ditata kembali sebagai kawasan wisata,” terang Ridwan.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan untuk memastikan kawasan pariwisata tetap terlindungi.

Bukan Wisata Massal, Tapi Wisata Minat Khusus
Pemerintah juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait konsep pariwisata di kawasan tersebut. Pantai Tanjung Kartika dan Pulau Senja bukan direncanakan sebagai wisata massal atau wisata keluarga, melainkan lebih cocok dikembangkan sebagai wisata minat khusus dan wisata adrenalin.
Hal ini disebabkan oleh karakteristik alam kawasan tersebut yang memiliki palung laut dalam, cekungan besar, serta gua bawah laut (cave) dengan kedalaman yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan meter.
“Di kawasan itu ada palung besar dan gua laut yang sangat dalam. Ini berbahaya jika dibuka untuk wisata umum. Tapi sangat menarik untuk wisata selam dan petualangan,” jelas pria yang akrab disapa RB ini.
Selain itu, kawasan tersebut juga dikenal memiliki terumbu karang yang masih sangat baik, laguna alami, serta ekosistem laut yang relatif terjaga, sehingga potensial dikembangkan sebagai destinasi diving kelas dunia.

Aktivitas Tambang Dinilai Tidak Ganggu Kualitas Perairan
Pemerintah juga memastikan bahwa aktivitas pertambangan galian C di wilayah tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kualitas perairan laut. Pertambangan yang dilakukan sejak sekitar tahun 2012 itu bersifat pengambilan batuan, bukan tanah, sehingga tidak menimbulkan lumpur atau sedimentasi berat ke laut.
“Kualitas air laut masih jernih, bersih, dan tidak terganggu. Terumbu karang masih bagus,” kata Ridwan.
Namun demikian, pemerintah mengakui adanya pelanggaran terkait sempadan pantai, di mana aktivitas tambang terlalu dekat dengan bibir pantai sehingga berpotensi menimbulkan longsoran batu ke laut.
Masalah ini telah ditelaah oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah berencana memperketat aturan dengan menetapkan batas aman sempadan pantai, yang umumnya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari garis pantai.
Tahap Selanjutnya Menunggu Arahan Gubernur
Ke depan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan ini dalam rapat lanjutan bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dan instansi terkait untuk memutuskan langkah teknis selanjutnya, termasuk penataan batas tambang, kawasan wisata, serta pengamanan lingkungan pesisir.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dan pariwisata dapat berjalan berdampingan, selama aturan ditegakkan dan kawasan wisata tetap dilindungi.
“Objek wisata harus tetap utuh dan tidak boleh dijadikan area eksploitasi tambang. Pariwisata di Pulau Senja dan Tanjung Kartika justru harus dijaga karena potensinya sangat besar,” tegasnya.
Dengan kejelasan ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta memastikan bahwa pengelolaan Pantai Tanjung Kartika dan Pulau Senja tetap mengedepankan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Konawe Selatan.
Laporan: Rul R.










































