Gandeng KPK dan ATR/BPN, Pemprov Sultra Perkuat Pengamanan Aset Daerah dan Cegah Korupsi Pertanahan

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama jajaran pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan bagian strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Karena itu, pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan bebas dari praktik korupsi.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera ditangani, mulai dari status lahan yang belum jelas, tumpang tindih pemanfaatan ruang, hingga aset milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka

Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam mendukung program reforma agraria dan penguatan tata kelola pertanahan bersama KPK dan ATR/BPN.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sultra, ia memastikan pemerintah daerah akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah, meminimalkan sengketa lahan, serta memberantas praktik mafia tanah.

Menurutnya, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara serius agar seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan tidak mudah disengketakan di kemudian hari.

Dengan tata kelola yang baik, pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan di bidang pertanahan dan aset daerah menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Rapat Pemprov Sultra bersama KPK RI dan ATR/BPN dan para Bupati/Wali Kota se-Sultra

Ia menyebut terdapat tiga fokus utama pengawasan KPK, yakni perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset daerah bermasalah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Edi, persoalan aset daerah masih banyak ditemukan di berbagai kabupaten dan kota, mulai dari aset yang belum bersertifikat hingga aset yang dikuasai pihak lain.

Meski demikian, ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang mulai menyelesaikan berbagai persoalan tersebut secara bertahap.

“Terkait aset bermasalah, memang masih banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten dan kota. Namun satu per satu mulai dapat kita tuntaskan karena setiap daerah memiliki karakter persoalan yang berbeda,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang berdampak pada berkurangnya transfer anggaran pusat ke daerah.

Menurutnya, situasi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.

“Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk mengelola sumber daya secara lebih baik guna mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut akan difokuskan pada percepatan layanan pertanahan, integrasi data pertanahan dan perpajakan, penyusunan tata ruang, serta penguatan sistem layanan berbasis digital.

Menurutnya, transformasi layanan pertanahan yang modern dan terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sistem digital juga dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan percepatan proses perizinan usaha, peningkatan PAD, kemudahan investasi, hingga meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan perlindungan aset daerah.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sultra, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan komitmen bersama itu diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah berkelanjutan. (ADV/RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *