KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Presiden Republik Indonesia melalui percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov Sultra menyiapkan sebanyak 47 titik aset daerah yang tersebar di 13 kabupaten/kota untuk dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan koperasi, gerai usaha, gudang hingga kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan koperasi desa dan kelurahan, yang mendorong pemerintah daerah menyiapkan lahan maupun aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekonomi masyarakat dari desa dan kelurahan melalui penguatan koperasi.
“Kita ingin aset daerah yang selama ini belum optimal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi di daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut gubernur yang akrab disapa ASR itu, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga bagaimana menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis masyarakat.
“Kalau koperasi bergerak dan produktif, maka masyarakat akan ikut tumbuh. Ini bukan hanya soal pemanfaatan lahan, tetapi bagaimana menciptakan pusat ekonomi baru di desa dan kelurahan,” katanya.
Aset yang disiapkan Pemprov Sultra terdiri dari lahan kosong, eks gedung perkantoran, hingga area terminal tipe B yang dinilai potensial untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebaran aset tersebut meliputi 10 lokasi di Kota Kendari, 8 lokasi di Kabupaten Konawe, 5 lokasi di Kabupaten Konawe Selatan, dan 5 lokasi di Kabupaten Kolaka. Selebihnya tersebar di Kabupaten Bombana, Konawe Utara, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Baubau, Buton Tengah, Muna, Konawe Kepulauan, dan Muna Barat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa penyiapan aset tersebut dilakukan melalui proses panjang dan verifikasi ketat agar tidak mengganggu fungsi pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, program KDMP dan KKMP merupakan agenda strategis nasional yang wajib didukung pemerintah daerah.
“Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih adalah program strategis Presiden berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Salah satu poinnya adalah pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau tanah milik daerah untuk percepatan pembangunan koperasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain instruksi presiden, pemerintah daerah juga menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta daerah membantu menyiapkan aset kosong yang belum dimanfaatkan.
Berangkat dari instruksi tersebut, pemerintah kabupaten/kota bersama unsur terkait mulai mengidentifikasi aset-aset milik Pemprov Sultra di berbagai wilayah.
“Akhirnya pemerintah daerah kabupaten/kota mulai mengidentifikasi tanah-tanah milik pemerintah provinsi. Kemudian mereka mengusulkan ke provinsi untuk dimanfaatkan,” ujarnya.
Namun, tidak seluruh aset yang diusulkan langsung disetujui. Pemprov Sultra terlebih dahulu melakukan verifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna aset.
“Kami identifikasi kembali dan menanyakan kepada OPD apakah aset tersebut masih digunakan atau tidak. Kalau memang idle dan tidak dimanfaatkan, apalagi ini program strategis nasional, maka diizinkan melalui persetujuan Pak Gubernur,” terang Umikun Latifah.
Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 13 kabupaten/kota akhirnya memperoleh persetujuan pemanfaatan aset daerah.
“Tidak semua aset bisa diberikan karena ada beberapa OPD yang masih menggunakan aset tersebut. Jadi yang benar-benar kosong dan mendapat persetujuan OPD, itulah yang kemudian ditindaklanjuti melalui persetujuan gubernur,” katanya.
Ia mengakui proses verifikasi membutuhkan waktu cukup panjang karena banyaknya usulan yang masuk dari berbagai daerah.
“Memang prosesnya cukup lama karena aset yang diusulkan banyak dan harus ditinjau kembali bersama OPD terkait untuk memastikan benar-benar bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, menyambut positif langkah strategis tersebut.
Menurutnya, keberadaan koperasi nantinya tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga pusat pengembangan usaha produktif masyarakat berbasis potensi lokal.
“Kami akan melakukan pendampingan intensif kepada pengurus koperasi di desa dan kelurahan agar pemanfaatan aset benar-benar produktif dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, koperasi akan diarahkan untuk mengembangkan berbagai sektor usaha seperti pertanian, perdagangan, perikanan, hingga UMKM lokal.
Dengan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, OPD terkait, hingga pengurus koperasi, program pemanfaatan aset daerah untuk Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi model penguatan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. (ADV/RR)










































