Meritokrasi III (Selesai) : Empat Aktor Satu Transaksi, Membongkar Skema Jual Beli Jabatan di Balik Sistem Merit

Kendari, 14 April 2026

Oleh Adi Yusuf Tamburaka

Penyidik KASN RI 2015–2021


KENDARI, LINKSULTRA.COM
– Di sebuah ruang tertutup, jauh dari sorotan publik, percakapan itu selalu berulang. Tak ada kuitansi. Tak ada bukti. Namun semua orang tahu mekanismenya bekerja rapi—bahkan lebih rapi dari sistem merit yang diatur oleh undang-undang.

Di balik satu kursi jabatan, berdiri empat aktor utama: kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan tim sukses politik. Mereka bukan sekadar pengambil keputusan, melainkan simpul distribusi kekuasaan—dan dalam banyak kasus, menjadi simpul transaksi.

POLA LAMA

Dari Modal Pilkada – Balikin Modal melalui Jabatan ASN

Bermula dari kontestasi politik, di mana biaya pilkada membengkak. Logistik, konsolidasi, dan mobilisasi suara—semuanya mahal.

Ketika kemenangan diraih, yang bekerja bukan lagi visi, melainkan logika sederhana: balik modal. Jumlah jabatan pun mulai dihitung.

Seorang kepala daerah sebagai pemegang otoritas final, Sekda sebagai operator administrasi, BKD sebagai penyusun skenario teknis, dan tim sukses sebagai penghubung “pasar” jabatan.

Nama-nama calon pejabat disodorkan, bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan dan kesanggupan membayar. Harga jabatan di pemerintahan daerah berjenjang:

a. Eselon II: ratusan juta

b. Eselon III: puluhan juta

c. Eselon IV: paket hemat

Jika satu daerah memiliki sekitar 700 jabatan, dan rata-rata “tarif” Rp25 juta, maka uang yang berputar bisa menyentuh Rp17,5 miliar dalam lima kali pelantikan selama satu tahun. Dalam lima tahun kepemimpinan (±25 kali pelantikan), totalnya mencapai sekitar Rp87,5 miliar.

Sementara itu, biaya perkiraan pilkada kabupaten/kota dan provinsi berkisar Rp25–50 miliar. Angka ini belum termasuk potensi permainan anggaran proyek dalam APBD.

Olehnya itu, negara tidak boleh membiarkan praktik ini terus berlangsung karena berdampak pada rusaknya seluruh tatanan birokrasi pemerintahan.

MERIT SISTEM HANYA DOKUMEN FORMAL

Secara hukum, negara telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan sistem merit berdasarkan:

  • kompetensi
  • kualifikasi
  • kinerja

Namun di lapangan, merit hanya menjadi formalitas:

a. Seleksi dibuat panjang, tetapi bisa diarahkan

b. Nilai dapat “diatur”

c. Panitia seleksi sering tidak independen

d. Yang terjadi bukan seleksi, melainkan legitimasi

BERAWAL PERAN TIM SUKSES

Aktor awal adalah tim sukses inti sebagai penghubung ke ASN/pelamar jabatan. Perannya tidak berhenti setelah pilkada, melainkan bertransformasi menjadi broker jabatan dan penghubung antara ASN dan kekuasaan.

Seorang sumber internal menyebut:

“Kalau mau posisi, biasanya lewat orang dekat kepala daerah, jarang langsung ke kepala daerah.”

Modusnya:

  1. ASN dipetakan berdasarkan kemampuan finansial dan loyalitas
  2. Nama-nama disetor ke lingkar kekuasaan
  3. Proses seleksi informal dimulai

PENGENDALI SISTEM: KEPALA DAERAH

Aktor utama adalah bupati/wali kota dan gubernur yang berperan sebagai penentu akhir jabatan dan pemberi “lampu hijau”.

Secara formal, keputusan ada pada kepala daerah, tetapi input berasal dari jaringan di bawahnya. Indikasinya:

  1. Rotasi cepat pasca pelantikan
  2. Penempatan tidak sesuai kompetensi
  3. Dominasi “orang dekat”
  4. Mutasi berulang setiap tahun

OPERATOR TEKNIS: SEKDA

Sekretaris Daerah berperan mengoordinasikan proses administratif dan menjembatani kepala daerah dengan BKD.

Dalam pola transaksional, Sekda menjadi “manajer distribusi jabatan” dengan menyaring nama-nama yang masuk.

Seorang ASN menyebut:

“Semua harus lewat Sekda. Di situlah biasanya sudah diketahui siapa yang ‘siap’.”

Posisi Sekda menjadi kunci sebagai penjaga pintu (gatekeeper) yang menentukan siapa masuk atau tersingkir.

LEGITIMASI FORMAL: BKD

Kepala BKD dan tim assessment berperan menyelenggarakan seleksi, menyusun administrasi, dan mengeluarkan rekomendasi.

Modusnya:

  1. Assessment hanya formalitas
  2. Nilai dapat “disesuaikan”
  3. Tiga besar kandidat sudah diarahkan

Seorang sumber mengatakan:

“Hasilnya sudah ada, assessment itu hanya pembenaran administratif.”

DI MANA UANG BERMAIN

Mekanisme aliran uang:

  1. ASN menyatakan minat jabatan
  2. Dihubungkan ke tim sukses/perantara
  3. Negosiasi nilai

Penyerahan uang:

  1. Sebelum pelantikan (DP)
  2. Setelah SK keluar (pelunasan)

Alur umum:

ASN → Tim Sukses → Sekda → BKD → Kepala Daerah → SK Jabatan

Bentuk transaksi:

  1. Tunai
  2. Transfer pihak ketiga
  3. Disamarkan sebagai “sumbangan” atau pinjaman

DAMPAK: KORUPSI BERANTAI

Setelah jabatan diperoleh, muncul tekanan “balik modal”. Pejabat akan:

  1. Mengatur proyek
  2. Menarik fee
  3. Bermain dalam perizinan

Alurnya:

Beli Jabatan → Kuasai Anggaran → Atur Proyek → Ambil Fee → Tutup Modal

KAPAN TERBONGKAR

Kasus jual beli jabatan biasanya terbongkar ketika:

  1. Ada konflik antar elit
  2. ASN yang dirugikan membocorkan informasi
  3. Rekanan tidak mendapat jatah proyek

Di sinilah APH, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, masuk melalui penyadapan, pemantauan transaksi, dan OTT saat serah terima uang.

Namun, yang tertangkap umumnya hanya uang dan aktor lapangan. Sementara itu, pendesain besar sistem dan aktor politik di balik layar sering lolos.

DUA JALAN MEMUTUS PATRONASE

Solusinya bukan tambal sulam, melainkan:

PERTAMA, pangkas jabatan struktural dan alihkan ke jabatan fungsional berbasis kompetensi.

Implementasi:

  1. Struktur baru: 70% jabatan fungsional, 30% struktural
  2. Dampak:
    • Jabatan tidak bisa “dijual”
    • Tidak ada “kursi basah”
    • Promosi berbasis angka kredit dan kinerja
  3. Sistem kontrol:
    • Digitalisasi kinerja ASN (e-kinerja nasional)
    • Integrasi dengan BKN, LAN, dan KemenPAN-RB
  4. Hasil:
    • Memutus rantai kepala daerah → Sekda → BKD → tim sukses
    • Menghilangkan “pasar jabatan”

KEDUA, seleksi terbuka semua jenjang jabatan struktural secara cepat (maksimal 4 hari):

Hari 1 – Ujian Tertulis

  • Materi: manajemen pemerintahan, anti korupsi, teknis jabatan
  • Nilai real-time (CAT BKN)

Hari 2 – Psikotes & Assessment

  • Tes integritas, kepemimpinan, kepribadian
  • Hasil diumumkan langsung

Hari 3 – Presentasi & Wawancara

  • Panel independen: akademisi, Kemendagri, BKN, KemenPAN-RB
  • Disiarkan live
  • Skor langsung diumumkan

Hari 4 – Penetapan & Ranking

  • Sistem ranking otomatis
  • Tiga besar langsung keluar
  • Kepala daerah wajib memilih peringkat 1 (tanpa diskresi)

PENUTUP

Jika seleksi terbuka empat hari dilakukan secara transparan, maka tidak ada ruang negosiasi dan tidak ada waktu transaksi.

Hari ini, banyak daerah berjalan dengan dua sistem: satu resmi di atas kertas, satu lagi bekerja diam-diam di bawah meja.

Jika dibiarkan, negara akan terus kalah oleh pasar jabatan, dan publik akan terus disuguhkan OTT yang berulang.

Apakah kita ingin birokrasi yang melayani publik, atau birokrasi yang mengembalikan investasi politik?

Sebab selama jabatan masih bisa dibeli, maka yang dilayani bukan rakyat—melainkan utang kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *