Kendari, 13 April 2026
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
(Penyidik KASN RI 2015–2021)
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di atas kertas, birokrasi Indonesia sudah selesai dengan praktik like and dislike menuju the right man on the right place. Sejak penguatan sistem merit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pengawasan administratif oleh Kementerian Dalam Negeri, promosi jabatan seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, data dan fakta yang berulang justru membuka celah bahwa pasca pilkada melahirkan kekuasaan, kepala daerah langsung tancap gas menyusup melalui angka posisi jabatan struktural demi pengembalian modal dan jasa politik, yang dibungkus dengan nama populernya mutasi jabatan dalam rangka penyegaran atau promosi jabatan dalam bingkai Sistem Merit.
Mari mulai dari struktur.
Berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam satu kabupaten/kota jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi maksimal 35, sedangkan di tingkat provinsi maksimal 54 OPD.
Setiap OPD dibagi dalam tiga tipe berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah:
- Tipe A: 1 Kepala OPD, 1 sekretaris, 4 kepala bidang, dan 8–12 kepala seksi.
- Tipe B: 1 Kepala OPD, 1 sekretaris, 3 kepala bidang, dan 6–9 kepala seksi.
- Tipe C: 1 Kepala OPD, 1 sekretaris, 2 kepala bidang, dan 4–6 kepala seksi.
Jika dihitung sederhana, satu OPD tipe A saja memiliki sekitar 19 posisi jabatan struktural.
Ketika angka itu dikalikan—misalnya 30 OPD aktif—muncul sekitar 570 jabatan struktural. Ditambah kecamatan, kelurahan, kepala dinas cabang, kepala UPTD pasar, kepala UPTD puskesmas, dan kepala sekolah, totalnya mendekati 700 posisi. Hampir seribu kursi kekuasaan administratif, dan hal ini adalah peluang intervensi serta pengembalian modal pilkada.
Di sinilah sistem merit diuji.
Secara normatif, pengisian jabatan harus berbasis empat variabel utama: masa kerja/kinerja, usia, pendidikan, dan kompetensi keilmuan. Artinya, setiap promosi harus bisa ditelusuri secara rasional—siapa yang paling layak, bukan siapa yang paling dekat dan punya uang.
Namun dalam praktik, pola anomali mulai terlihat.
Seorang ASN yang bertahun-tahun menjadi staf—bahkan pernah menjabat kepala seksi atau kepala bidang—tiba-tiba tersingkir. Posisi strategis justru diisi oleh ASN dengan masa kerja pendek, usia relatif muda, dan minim pengalaman jenjang. Lebih mencurigakan lagi, ada yang “meloncat” langsung ke posisi lurah, camat, kabid, sekretaris, bahkan kepala dinas tanpa rekam jejak penjenjangan yang memadai sesuai ketentuan dalam UU 5 Tahun 2014 dan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Jika ini sekadar satu-dua kasus, mungkin bisa disebut kebetulan. Namun ketika pola itu berulang dalam satu siklus mutasi, publik patut curiga bahwa ada desain di balik keputusan tersebut.
Di titik ini, peran BKN dan Kemendagri seharusnya tidak berhenti pada verifikasi administratif. Mereka wajib memegang kunci data, yaitu seluruh komposisi ASN dalam satu daerah—usia, golongan, pendidikan, hingga riwayat jabatan. Dengan data itu, setiap usulan mutasi dari kepala daerah bisa diuji secara forensik.
Logikanya sederhana:
Jika dalam satu OPD tersedia kandidat senior yang memenuhi syarat, mengapa yang dipilih justru kandidat yang belum matang secara jenjang?
Ketika pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan argumen merit, maka jawabannya bergeser ke wilayah lain, yakni patronase, balas jasa politik, atau bahkan transaksi.
Di sinilah pintu masuk aparat penegak hukum terbuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama kepolisian dan kejaksaan, tidak harus menunggu laporan formal. Penyimpangan sistem merit bisa menjadi indikator awal tindak pidana korupsi, khususnya jika berkaitan dengan jual beli jabatan—praktik yang berulang kali terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Rumusan sebenarnya sudah cukup jelas, yaitu:
- Hitung total kebutuhan jabatan struktural (±700 posisi).
- Petakan seluruh ASN berdasarkan masa kerja, usia, pendidikan, dan kompetensi.
- Bandingkan dengan daftar usulan promosi/mutasi.
- Tandai setiap anomali penjenjangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian sistematis, maka dua jalur terbuka:
- Sanksi administratif:
- pembatalan pelantikan,
- pencopotan jabatan,
- penurunan pangkat;
- Atau, jika ada indikasi transaksi jual beli jabatan, maka penindakan hukum melalui OTT.
Masalahnya saat ini bukan pada kurangnya regulasi yang mengatur, melainkan pada keberanian menegakkan. Selama pengawasan hanya berhenti pada formalitas dokumen, sistem merit akan selalu kalah oleh “matematika kekuasaan”—di mana angka jabatan bukan lagi soal kebutuhan organisasi, melainkan alat distribusi loyalitas dan pengembalian modal.
Dan selama itu pula, birokrasi akan terus memproduksi bibit pelaku korupsi. Mereka yang paling berkompeten justru menjadi penonton, sementara yang paling dekat dengan kekuasaan dan memiliki uang segera naik ke panggung jabatan di pemerintahan.
Pertanyaannya kini sederhana:
apakah negara akan membiarkan 700 kursi jabatan itu menjadi komoditas, atau mengembalikannya menjadi amanah profesional?
Jawabannya akan menentukan—apakah ini sekadar pelanggaran administratif, atau skandal berikutnya yang berujung di meja OTT, sementara korupsi di Indonesia tak akan pernah benar-benar berkurang.









































