Perjuangan Tanah Adat/Ulayat Keturunan Ndonganeno: Negara Tidak Boleh Mengabaikan Sejarah dan Keadilan

KONSEL, LINKSULTRA.COM – Keturunan Kakek Ndonganeno kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas hak tanah adat/ulayat seluas kurang lebih 1.150 hektare yang berada di wilayah eks PT Kapas Indah Indonesia, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Lahan tersebut sebelumnya berada dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang telah berakhir pada tahun 2019. Namun hingga kini, status tanah tersebut masih menjadi polemik antara masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Sejarah yang Tidak Boleh Dihapus

Keturunan Ndonganeno menegaskan bahwa klaim atas tanah tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah diakui secara historis dan administratif.

Pada periode 1999–2000, pernah terjadi kesepakatan damai antara masyarakat adat Ndonganeno dan pihak PT Kapas Indah Indonesia. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Brigjen Husen Effendi.

Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut meliputi:

  • Pengakuan terhadap keberadaan dan hak keturunan Ndonganeno atas tanah dimaksud;
  • Luasan tanah yang diakui mencapai kurang lebih 1.150 hektare;
  • Tidak pernah adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat sejak pemberian HGU kepada perusahaan.

Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa negara, melalui pejabatnya, pernah mengakui eksistensi hak masyarakat adat Ndonganeno.

Status HGU Berakhir, Hak Ulayat Seharusnya Kembali

Seiring berakhirnya HGU pada tahun 2019, secara prinsip hukum agraria, lahan tersebut seharusnya kembali ke status semula, termasuk membuka ruang pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Namun, pemerintah daerah justru menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan klaim dan hak historis masyarakat adat.

Rencana Pembangunan Mako Kopassus Group 5

Pemerintah daerah juga mengemukakan rencana penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Kopassus Group 5.

Menanggapi hal tersebut, keturunan Ndonganeno menyatakan:

Mereka mendukung pembangunan untuk kepentingan negara, termasuk pembangunan Mako Kopassus, namun menegaskan bahwa penyelesaian hak tanah adat harus dilakukan terlebih dahulu secara adil dan sesuai hukum.

Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pengabaian hak.

Seruan kepada Presiden Republik Indonesia

Keturunan Ndonganeno yang jumlahnya mencapai ribuan orang telah menyampaikan aduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan:

  • Perlindungan hukum atas tanah adat/ulayat;
  • Pengakuan terhadap kesepakatan damai tahun 1999–2000;
  • Penyelesaian sengketa secara adil sebelum pelaksanaan pembangunan;
  • Penghentian klaim sepihak tanpa verifikasi historis dan yuridis.

Peringatan: Jalur Hukum Akan Ditempuh

Perjuangan ini telah berlangsung sejak tahun 1983. Keturunan Ndonganeno menegaskan bahwa apabila negara melalui pemerintah pusat tidak memberikan keadilan, maka seluruh jalur hukum akan ditempuh.

Upaya tersebut meliputi gugatan perdata, tata usaha negara (PTUN), hingga langkah konstitusional demi memperoleh keadilan.

Penegasan Akhir

Negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang masih bersengketa tanpa penyelesaian.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan.

Dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan.

“Kami tidak melawan negara. Kami hanya meminta negara hadir secara adil.”

 

Kendari, 8 April 2026

Adi Yusuf Tamburaka

Ahli Waris Keturunan Ndonganeno – Weribone

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *