Opini Meritokrasi 1 : Dari Staf ke Kursi Kuasa – Dari Kursi Kuasa ke Staf, Jejak Patronase dalam Mutasi ASN

Kendari, 12 April 2025

Adi Yusuf Tamburaka (Penyidik KASN RI 2015–2021)

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Di kabupaten, kota, dan provinsi, meritokrasi tampaknya tidak mati—ia hanya dipinggirkan secara perlahan, digantikan oleh pola yang lebih tua, yaitu patronase.

Sejumlah pelantikan ASN sepanjang 2025 hingga 2026 memperlihatkan pola yang tidak lagi bisa dianggap kebetulan. Ada staf yang tiba-tiba menjelma menjadi lurah. Ada nama yang belum pernah memimpin unit kerja, mendadak dipercaya sebagai camat. Bahkan posisi kepala bidang dan sekretaris dinas—yang semestinya menjadi puncak perjalanan administratif—diisi oleh figur dengan rekam jejak yang belum matang.

Ini bukan sekadar “percepatan karier”. Ini adalah lompatan yang memotong sistem.

Jika ditarik lebih jauh, pola ini menunjukkan tiga lapis masalah.

Pertama, pemutusan rantai karier ASN.

Dalam desain merit system, setiap jabatan adalah proses. Pengalaman sebagai pengawas membentuk kemampuan teknis. Pengalaman sebagai administrator membentuk kepemimpinan. Ketika rantai ini diputus, jabatan berubah menjadi posisi kosong yang hanya diisi nama—tanpa kapasitas yang seharusnya menyertainya.

Kedua, penguatan lingkaran loyalitas.

Sejumlah sumber internal birokrasi—yang meminta identitasnya dirahasiakan—menyebut bahwa promosi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kinerja. Ada faktor lain yang lebih menentukan, yaitu kedekatan dengan lingkar kekuasaan. Dalam konteks politik lokal, ini bukan hal baru. Namun yang mengkhawatirkan adalah skalanya yang kini tampak sistematis.

Promosi menjadi semacam “bahasa balas jasa”—halus, administratif, tetapi sangat politis.

Ketiga, penguasaan titik-titik strategis.

Camat dan lurah bukan sekadar pejabat administratif. Mereka adalah simpul kendali wilayah yang mengatur distribusi bantuan, mengelola dinamika sosial, hingga menjadi wajah pemerintah di tingkat paling dekat dengan warga. Ketika posisi ini diisi oleh figur yang loyal secara personal, maka birokrasi perlahan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Di titik ini, batas antara administrasi dan politik praktis nyaris hilang.

Pembelaan resmi tentu sudah bisa ditebak: semua telah melalui prosedur. Ada tim penilai kinerja, ada rekomendasi/Pertek BKN, dan ada tanda tangan pejabat berwenang. Namun publik tidak lagi cukup diyakinkan oleh prosedur. Yang dipersoalkan adalah substansi—apakah keputusan itu adil, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional?

Karena jika prosedur hanya menjadi bungkus, maka sistem merit telah direduksi menjadi formalitas. Dampaknya sudah mulai terasa, meski belum sepenuhnya tampak di permukaan.

Di internal birokrasi, muncul kegelisahan yang sulit disembunyikan. ASN yang bertahun-tahun meniti karier secara berjenjang melihat bahwa jalur profesional tidak lagi menjadi rute utama. Mereka yang “dekat” melaju cepat, sementara yang bekerja dalam senyap tertinggal.

Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal keadilan—ini soal keberlanjutan sistem. Birokrasi yang kehilangan kepercayaan dari dalam akan sulit melayani dengan baik ke luar.

Sementara itu, di tingkat pelayanan publik, risiko lain mengintai. Jabatan strategis yang diisi tanpa fondasi pengalaman yang cukup berpotensi menghasilkan keputusan yang rapuh. Koordinasi melemah, kebijakan tidak konsisten, dan respons terhadap masalah publik menjadi lambat.

Masyarakat mungkin tidak melihat proses pelantikan, tetapi mereka akan merasakan akibatnya.

Yang lebih problematik, pola ini berpotensi mengeras menjadi struktur permanen. Ketika promosi berbasis loyalitas terus direproduksi, maka akan lahir generasi pejabat yang memahami satu hal: untuk naik jabatan, kedekatan lebih penting daripada kompetensi.

Pada titik itu, reformasi birokrasi bukan hanya gagal—ia berbalik arah.

Beberapa daerah kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia memperlihatkan dengan jelas bagaimana ruang diskresi kepala daerah dalam mutasi jabatan dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memberi fleksibilitas manajerial. Di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, ia membuka pintu lebar bagi praktik patronase.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah merit system dilanggar.

Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang diuntungkan dari pelanggaran itu, dan sampai kapan ia akan dibiarkan?

Jika tidak ada koreksi, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar rotasi jabatan. Ini adalah proses diam-diam mengubah birokrasi menjadi jaringan loyalitas—rapi di atas kertas, tetapi rapuh di dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *