KENDARI, LINKSULTRA.COM– Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026).
Aksi yang dikoordinatori oleh Sastra Wijaya tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus di wilayah Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Dalam orasinya, Sastra Wijaya menyampaikan empat tuntutan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Pertama, massa aksi meminta Polda Sultra memberikan penjelasan secara terbuka terkait penghentian perkara kasus kode etik yang melibatkan oknum Kapolsek Poleang Timur beserta anggotanya, yang dinilai belum jelas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kedua, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk menjelaskan proses pelimpahan perkara ke Polres Bombana yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan tindak lanjut atas dugaan pengrusakan pagar lahan milik masyarakat.
Ketiga, massa aksi meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan masyarakat yang diduga melibatkan aparat Polsek Poleang Timur bersama pemerintah setempat.
Keempat, ARPEKA-Sultra secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mencopot Kapolsek Poleang Timur dari jabatannya sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan kasus yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti informasi yang sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat berupa video yang memperlihatkan oknum Kapolsek Poleang Timur di Kabupaten Bombana terlibat cekcok dengan warga. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Lahan yang dipersoalkan disebut berlokasi di Kelurahan Puulemo, dengan kepemilikan atas nama Rustam, yang berlokasi di Lorong SPDN Puulemo, Poleang Timur. Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial Facebook melalui akun Ma Mal.
Koordinator lapangan aksi, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi kepolisian secara umum, melainkan mempertanyakan tindakan aparat di lapangan yang dinilai belum memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami datang untuk mengadu sebagai masyarakat yang masih percaya kepada institusi negara, khususnya kepolisian, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Massa juga mempertanyakan kejelasan proses penyelidikan, termasuk dasar penghentian perkara, serta meminta agar kronologi kejadian dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Selain itu, massa menilai persoalan tersebut menyangkut hak-hak masyarakat yang diduga belum terpenuhi, termasuk potensi kerugian yang seharusnya dapat dikompensasi. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan kepolisian atas nama Asdar menyatakan bahwa institusi kepolisian terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat, khususnya terkait perilaku anggota di lapangan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi (DUMAS), dan setiap laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait laporan yang masuk tanggal 19, saat ini sudah ditangani oleh bagian PAMINAL. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dinyatakan belum cukup bukti,” jelasnya.
Meski demikian, Asdar mempersilakan masyarakat untuk kembali mengajukan pengaduan apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terselesaikan.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem pengaduan telah terintegrasi secara nasional, di mana laporan akan diteruskan ke Mabes Polri sebelum ditindaklanjuti di wilayah dengan batas waktu respons maksimal 1×24 jam.
Menurutnya, dengan jumlah personel yang besar, tidak semua tindakan anggota dapat diawasi secara langsung, sehingga peran masyarakat sangat penting dalam melakukan kontrol melalui laporan resmi.
Pada prinsipnya, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam menangani dugaan pelanggaran anggota, baik melalui pembinaan, penegakan disiplin, maupun proses di Propam.
Aksi demonstrasi berlangsung dalam keadaan tertib dan kondusif. Massa aksi menyampaikan apresiasi atas penerimaan aspirasi oleh pihak kepolisian, sekaligus berharap penanganan kasus ke depan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Laporan : Rul R.









































