Status Pauno Rumbia VII Dipertanyakan, Tokoh Adat: Pembekuan Tidak Sesuai Hukum Adat

BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Keputusan sepihak terkait pencopotan gelar adat Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene VII (Pauno Rumbia Ketujuh) menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat Moronene. Sejumlah tokoh adat dan budayawan menilai proses tersebut tidak memenuhi kaidah hukum adat yang berlaku.

Pencopotan tersebut dinilai menyimpang dari tata cara adat yang telah diwariskan turun-temurun. Alfian Pimpie, yang telah dikukuhkan sebagai Pauno Rumbia VII, disebut dicopot tanpa melalui mekanisme musyawarah adat yang sah dan representatif.

Tokoh-tokoh adat mempertanyakan legalitas organisasi yang mengklaim mewakili Rumpun Keluarga Besar Kerajaan Moronene Keuwia dalam keputusan tersebut. Mereka menilai lembaga tersebut tidak memiliki legitimasi karena tidak diakui oleh pihak kerajaan, bahkan disebut telah demisioner.

Agustinus Powatu, Penasihat Kerajaan Moronene Keuwia, menyampaikan bahwa pencabutan gelar raja adat hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat adat tertentu, seperti keterlibatan dalam tindak kriminal berat, asusila, wafat, atau pengunduran diri secara resmi.

“Pengangkatan dan pencopotan raja adat harus melalui musyawarah dengan pemangku adat serta keterlibatan seluruh marga Moronene. Prosedur yang belakangan terjadi tidak mencerminkan proses adat yang sah,” ujar Agustinus, Senin (2/6/2025).

Ia khawatir jika keputusan semacam ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk di mana kelompok lain bisa mengklaim otoritas serupa tanpa dasar hukum adat, sehingga merusak keharmonisan budaya Moronene.

Agustinus pun menegaskan bahwa status Alfian Pimpie sebagai Pauno Rumbia VII masih sah secara adat, dan pembekuan yang diumumkan oleh pihak luar tidak memiliki kekuatan hukum adat.

Senada dengan Agustinus, Abdul Haris Bere, Penasehat Rumpun Keluarga Moronene Konawe Selatan, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, pembekuan tidak melalui musyawarah besar adat dan tidak melibatkan Majelis Tinggi Adat Moronene.

Sementara itu, Ramsi Salo, tokoh masyarakat Moronene, menolak pengakuan atas pencopotan status Alfian Pimpie. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi memicu konflik internal dan mengganggu stabilitas nilai-nilai adat.

“Pembekuan ini berpotensi memecah belah masyarakat adat dan mencederai marwah budaya kita. Kami imbau seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak sahih,” tegas Ramsi.

Tudingan terhadap Alfian Pimpie terkait dugaan penipuan dan penjualan tanah ulayat yang disebut sebagai dasar pencopotan, menurut para tokoh, tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah atas tuduhan tersebut.

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *