Kerajaan Moronene Minta Menhan Tindak PT PLM, Diduga Tambang Ilegal di Bombana

BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Kerajaan Moronene-Pauno Rumbia Pusat Taumbo resmi melayangkan surat kepada Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hutan. Surat tersebut memuat desakan agar pemerintah pusat segera menindak tegas dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam surat yang dikirim, pihak kerajaan menyatakan bahwa PT PLM masih aktif melakukan penambangan di kawasan hutan pada Selasa, 8 April 2025, tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2022.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH), tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap manajemen PT Panca Logam Makmur. Justru pekerja kecil yang dikorbankan,” ujar Alfian Pimpie, perwakilan Kerajaan Moronene, kepada Terassultra.com, Senin (5/5/2025).

Alfian mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama kasus semacam ini terjadi. Pada 8 Juli 2024, aparat pernah menyita enam unit alat berat milik perusahaan dalam sebuah operasi. Namun, menurutnya, hanya pekerja lapangan yang ditahan, sementara direktur perusahaan tidak tersentuh hukum.

“Direkturnya tidak pernah ditahan. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Alfian, bukannya menghentikan aktivitas, PT PLM justru semakin aktif dan menambah jumlah alat berat. Ia bahkan menyebut alat-alat berat tersebut kini dikawal oleh oknum aparat.

“Kami saksikan sendiri. Mereka bekerja siang malam, alat berat terus berdatangan. Kami mendesak Satgas segera turun tangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan terkait dugaan penambangan ilegal antimony yang dilayangkan pada 8 Juni 2023 belum ditindaklanjuti dengan serius, meskipun excavator perusahaan sempat disita.

Untuk itu, Kerajaan Moronene meminta Satgas Penertiban Hutan turun langsung ke Bombana guna melakukan verifikasi lapangan serta penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat lokal. Kami tetap bersikeras menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini,” kata Alfian.

Ia menegaskan bahwa Kerajaan Moronene tidak menolak investasi, namun menuntut agar semua perusahaan patuh pada hukum dan menghormati masyarakat adat serta kelestarian lingkungan.

“Kami ingin tambang dijalankan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai kekayaan alam kami dieksploitasi tanpa memberi manfaat bagi rakyat,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *