KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persidangan sengketa tanah ulayat yang melibatkan ahli waris dan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone kembali menghadirkan sejumlah saksi fakta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Dalam agenda pembuktian perkara tersebut, ahli waris dan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone melalui kuasa hukumnya, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan mengenai keberadaan masyarakat serta sejarah penguasaan dan aktivitas masyarakat di wilayah yang disengketakan.
Kedua saksi tersebut adalah Frans Wulele, mantan Kepala Desa Ambesea selama dua periode, yakni pada tahun 2000 hingga 2012, serta Abbas Jaya, turunan Rumpun Ndonganeno dan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ambesea.
Kuasa hukum ahli waris dan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone, Muh. Gazali Hafid, mengatakan kedua saksi dihadirkan untuk menerangkan fakta-fakta yang mereka ketahui secara langsung mengenai keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Kami mengajukan dua orang saksi fakta yang menerangkan tentang keberadaan masyarakat di wilayah tersebut. Mereka menyampaikan apa yang mereka ketahui dan alami secara langsung, termasuk berbagai peristiwa dan proses penyelesaian persoalan yang terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Gazali.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone bukanlah sesuatu yang baru. Masyarakat tersebut telah hidup dan memiliki hubungan sejarah dengan wilayah itu secara turun-temurun.
Gazali menjelaskan, meskipun kelembagaan masyarakat adat secara formal baru dibentuk dan memperoleh bentuk administrasi dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan masyarakat secara material telah berlangsung jauh sebelumnya.
“Secara formal mungkin lembaganya baru dibentuk atau disusun kemudian. Tetapi keberadaan masyarakat dan rumpun keluarganya sudah ada secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka Itu yang menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan,” katanya.
Ia juga menyebut, keberadaan masyarakat tersebut dalam perjalanan sejarahnya telah diketahui oleh pemerintah dan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.
Frans Wulele: Ada Aktivitas Masyarakat dan Kegiatan Adat
Dalam persidangan, Frans Wulele memberikan kesaksian berdasarkan pengalamannya sebagai Kepala Desa Ambesea selama dua periode, yakni sejak tahun 2000 hingga 2012.
Frans mengaku mengetahui langsung keberadaan masyarakat dan berbagai aktivitas yang dilakukan di wilayah yang kini menjadi objek sengketa.
Ia menerangkan adanya sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan adat, pertemuan para ahli waris, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di wilayah tersebut.
“Sebagai pemerintah pada saat itu, saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya saksikan langsung. Memang ada kegiatan masyarakat di wilayah itu dan ada kegiatan-kegiatan adat,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai kepala desa, Frans mengaku menyaksikan langsung keberadaan masyarakat di kawasan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai tanah itu sebenarnya telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Ambesea.
Menurut Frans, dalam perjalanan penyelesaian persoalan tersebut pernah dilakukan pertemuan yang melibatkan pemerintah provinsi serta para pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
Dalam salah satu pertemuan, kata Frans, pernah dibicarakan dan dicapai kesepahaman mengenai keberadaan tanah ulayat masyarakat dan status hak guna usaha di wilayah tersebut.
“Pada saat itu ada kesepakatan yang dibicarakan kedua pihak. Keberadaan tanah ulayat masyarakat diakui, dan di sisi lain juga ada pengakuan mengenai keberadaan HGU,” jelasnya.
Frans menegaskan bahwa kesaksiannya di persidangan diberikan berdasarkan fakta yang benar-benar diketahuinya.
“Kami menyampaikan kebenaran berdasarkan apa yang kami saksikan dan alami. Tidak mungkin kami menyampaikan hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.
Abbas Jaya Soroti Minimnya Sosialisasi kepada Masyarakat
Sementara itu, saksi lainnya, Abbas Jaya, yang merupakan turunan Rumpun Ndonganeno dan mantan Ketua LPM Desa Ambesea, menyampaikan kesaksian mengenai situasi yang dihadapi masyarakat dalam kaitannya dengan rencana penggunaan sebagian wilayah tersebut.
Abbas menyoroti proses awal kegiatan di lapangan yang menurutnya tidak didahului dengan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Ia mengaku masyarakat mengetahui adanya kegiatan pemetaan melalui teknologi satelit dan drone, termasuk pemasangan titik-titik koordinat di kawasan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat merasa terganggu dalam beraktivitas untuk keberlangsungan hidup. Karena sebelum itu belum ada sosialisasi dan belum ada kesepakatan yang jelas dengan masyarakat,” katanya.
Menurut Abbas, masyarakat mempertanyakan status rumah, tanaman, dan lahan garapan yang berada di dalam kawasan yang direncanakan untuk digunakan.
Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara. Namun, masyarakat meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan hak-hak warga yang telah lama tinggal serta beraktivitas di wilayah tersebut.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak kepentingan negara. Tetapi kalau memang ada masyarakat, rumah, tanaman dan lahan garapan di dalam kawasan itu, maka harus diperlakukan sesuai hukum dan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Abbas mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat, terdapat wilayah tanah adat dengan luas sekitar 1.143 hektare yang diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat masyarakat Ndonganeno–Weri Bone.
Ia juga menyoroti belum adanya titik temu terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanaman, rumah, dan lahan garapan apabila sebagian wilayah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana penyelesaiannya. Apakah tanaman, rumah dan lahan garapan itu akan diperhitungkan dan diselesaikan secara adil? Itu yang harus dibicarakan secara jelas,” katanya.
Rencana Pembangunan Grup 5 Kopassus
Sementara itu, rencana pembangunan Markas Komando Grup 5 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Sulawesi Tenggara sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara disebut menyiapkan sekitar 200 hektare lahan untuk mendukung pembangunan markas satuan tersebut sebagai bagian dari penguatan pertahanan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Rencana itu mengemuka setelah kunjungan kerja Komandan Jenderal Kopassus ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa keberadaan satuan militer di Sulawesi Tenggara tidak hanya memiliki arti penting dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga diharapkan memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, pembangunan kawasan tersebut berpotensi mendorong tumbuhnya berbagai fasilitas pendukung dan pusat-pusat ekonomi baru.
Keberadaan ribuan prajurit beserta keluarga dan aktivitas pendukungnya diyakini dapat menciptakan perputaran ekonomi di wilayah sekitar pembangunan markas.
Selain mendukung penguatan pertahanan, pemerintah daerah berharap kehadiran satuan tersebut dapat memberikan efek berganda bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pihak Kopassus sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan satu grup di Sulawesi dimaksudkan sebagai bagian dari strategi pertahanan untuk menjangkau dan mengamankan kawasan pulau-pulau besar.
Sulawesi Tenggara dinilai memiliki posisi strategis untuk mendukung cakupan wilayah Sulawesi dan kawasan kepulauan di sekitarnya.
Tahapan yang akan dilakukan antara lain penyiapan dan penetapan lahan, proses hibah, pengukuran, serta sertifikasi untuk memastikan legalitas tanah sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Masyarakat Tidak Menolak Kepentingan Negara
Terkait rencana tersebut, Abbas Jaya dalam kesaksiannya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara.
Namun, ia meminta agar keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian.
Menurutnya, pembangunan untuk kepentingan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Masyarakat tidak menolak kepentingan negara. Tetapi masyarakat yang tinggal dan memiliki aktivitas di dalam kawasan itu harus diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris dan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone, Muh. Gazali Hafid, mengatakan kesaksian kedua saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di PTUN Kendari.
Menurutnya, keterangan para saksi memperkuat argumentasi mengenai keberadaan masyarakat adat serta hubungan masyarakat secara turun-temurun dengan wilayah yang kini menjadi objek sengketa.
“Yang kami buktikan adalah keberadaan masyarakat itu nyata. Mereka bukan masyarakat yang baru muncul. Mereka memiliki sejarah, aktivitas, serta hubungan yang telah berlangsung secara turun-temurun dengan wilayah tersebut,” pungkasnya.
Persidangan sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone di PTUN Kendari masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Laporan : Rul R.










































