Tanah Ulayat Ndonganeno–Weribone di Persimpangan Hukum: Ketika Kewenangan Negara Diuji dan Keadilan Ditunggu

OPINI PUBLIK

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI

Penulis: Adi Yusuf Tamburaka

Ahli Waris

KENDARI, LINKSULTRA.COM — Perjuangan Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone dalam mempertahankan tanah ulayat warisan leluhur kini memasuki salah satu tahapan penting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari melalui Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI.

Perkara ini bukan sekadar sengketa administratif antara masyarakat dan pemerintah daerah. Di balik sebuah nomor perkara, terdapat sejarah panjang, tanah leluhur, identitas masyarakat adat, makam para leluhur, serta perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini diyakini sebagai bagian dari tanah ulayat Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone.

Menurut pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut berkaitan dengan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan kawasan eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara. Para ahli waris Ndonganeno–Weribone mempersoalkan keputusan tersebut dan meminta agar hak-hak masyarakat adat turut diperhatikan.

Kamis, 6 Agustus 2026: Satu Agenda yang Harus Ditunggu

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, persidangan perkara ini kembali berlangsung.

Dalam agenda tersebut, pihak Tergugat, Bupati Konawe Selatan, meminta tenggang waktu selama satu minggu. Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Secara hukum, permintaan waktu tambahan merupakan bagian dari proses persidangan dan tentu harus dihormati. Namun, dari perspektif publik, satu minggu tersebut memiliki arti penting.

Waktu satu minggu hendaknya menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap, terang, dan bertanggung jawab.

Sebab, yang sedang diuji bukan sekadar sebuah surat.

Yang sedang diuji adalah dasar kewenangan, prosedur, pertimbangan hukum, asas pemerintahan yang baik, serta sejauh mana hak masyarakat adat telah dipertimbangkan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

Tanah Ulayat Bukan Sekadar Hamparan Tanah

Inilah yang harus dipahami secara bersama.

Bagi pemerintah, tanah mungkin dapat dilihat dari perspektif administrasi pertanahan, tata ruang, dan pembangunan.

Namun bagi masyarakat adat, tanah ulayat memiliki makna yang jauh lebih luas.

Tanah adalah sejarah.
Tanah adalah identitas.
Tanah adalah ruang kehidupan.
Tanah adalah warisan leluhur.
Dan tanah adalah bagian dari keberadaan masyarakat adat itu sendiri.

Terlebih apabila di dalam kawasan tersebut terdapat makam leluhur yang menjadi bagian dari sejarah dan identitas komunitas.

Karena itu, persoalan Tanah Ulayat Ndonganeno tidak seharusnya direduksi menjadi sekadar persoalan mengenai berapa hektare tanah yang disengketakan.

Pertanyaan utamanya adalah: bagaimana negara memperlakukan hak masyarakat adat ketika berhadapan dengan kewenangan administrasi pemerintahan?

Pembangunan Tidak Pernah Menjadi Musuh Masyarakat Adat

Hal lain yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa perjuangan masyarakat adat tidak identik dengan penolakan terhadap pembangunan.

Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, perwakilan Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Mako Kopassus Grup 5, dengan catatan bahwa hak dan status tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat terlebih dahulu mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Ini adalah posisi yang penting.

Masyarakat adat dapat mendukung pembangunan sekaligus memperjuangkan haknya.

Keduanya tidak bertentangan.

Justru pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati hukum, masyarakat, sejarah, serta hak-hak yang telah ada.

PTUN Bukan Arena Pertarungan Kekuasaan

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI harus diletakkan dalam koridor hukum.

PTUN bukan tempat untuk mengukur siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar.

Bukan pula tempat untuk mempertandingkan siapa yang lebih kuat secara politik.

PTUN adalah ruang untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan berdasarkan hukum.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

Setiap alat bukti harus diuji.

Setiap argumentasi harus didengar.

Setiap keberatan harus dipertimbangkan.

Dan pada akhirnya, putusan harus lahir berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan karena tekanan kepentingan apa pun.

Kamis, 13 Agustus 2026, Publik Menunggu

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Kamis, 13 Agustus 2026.

Setelah pihak tergugat meminta tambahan waktu satu minggu, publik tentu berharap kesempatan tersebut digunakan untuk memberikan jawaban yang substantif terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh masyarakat adat.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab dalam ruang persidangan.

Apa dasar hukum penetapan tanah yang disengketakan sebagai tanah negara?

Bagaimana proses inventarisasi dan verifikasi terhadap klaim tanah ulayat dilakukan?

Apakah keberadaan masyarakat adat dan sejarah penguasaan tanah telah dipertimbangkan sebelum keputusan diterbitkan?

Bagaimana posisi bukti-bukti sejarah, hubungan genealogis, dan keberadaan makam leluhur?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh proses penerbitan keputusan tersebut telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tergugat.

Justru pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui mekanisme hukum di PTUN.

Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Berkuasa

Konstitusi telah memberikan ruang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Karena itu, kehadiran negara seharusnya bukan hanya dalam bentuk kewenangan untuk menerbitkan keputusan.

Negara juga harus hadir untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Kekuasaan pemerintahan harus berjalan bersama dengan hukum.

Kewenangan harus berjalan bersama dengan tanggung jawab.

Dan pembangunan harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap masyarakat.

Perjuangan Ini Harus Tetap Bermartabat

Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone tentu mempunyai hak untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai tanah ulayat leluhur.

Namun, perjuangan tersebut harus tetap dilakukan melalui jalur hukum, damai, tertib, dan bermartabat.

Tidak perlu intimidasi.

Tidak perlu provokasi.

Tidak perlu tindakan di luar hukum.

Sebab perjuangan yang kuat adalah perjuangan yang mampu berdiri tegak di atas bukti, sejarah, dan argumentasi hukum.

Dan PTUN Kendari adalah ruang untuk menguji semuanya.

Satu Minggu, Satu Kesempatan untuk Membuktikan Keseriusan

Permintaan tenggang waktu dari 6 Agustus menuju 13 Agustus 2026 pada akhirnya bukan persoalan besar, sepanjang waktu tersebut digunakan secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan jawaban hukum yang komprehensif.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Pemerintah tidak perlu takut terhadap proses pengujian di pengadilan.

Sebaliknya, masyarakat adat juga harus menghormati proses peradilan.

Sebab pada akhirnya, kebenaran hukum harus diuji melalui alat bukti dan argumentasi di ruang sidang.

Penutup

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.KDI kini bukan lagi sekadar angka dalam register pengadilan.

Di baliknya ada perjuangan panjang Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone.

Ada sejarah.

Ada tanah ulayat.

Ada makam leluhur.

Ada identitas.

Dan ada harapan agar negara memberikan kepastian hukum secara adil.

Kamis, 13 Agustus 2026, masyarakat menunggu.

Bukan untuk menghakimi siapa yang menang atau kalah sebelum putusan dijatuhkan.

Tetapi untuk melihat bagaimana hukum bekerja ketika masyarakat adat berhadapan dengan keputusan pemerintah.

Karena sesungguhnya, perkara ini bukan hanya tentang tanah.

Ini tentang martabat masyarakat adat di hadapan negara.

Ini tentang batas antara kewenangan dan keadilan.

Dan ini tentang satu pertanyaan mendasar:

“Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, ketika masyarakat kecil memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya?”

Biarkan majelis hakim menguji seluruh bukti.

Biarkan para pihak menyampaikan argumentasi.

Biarkan hukum berbicara.

Sebab tanah dapat dipetakan, tetapi sejarah tidak boleh dihapus.

Tanah dapat diukur, tetapi martabat leluhur tidak dapat dihargai hanya dengan angka.

Tanah ulayat adalah warisan leluhur.
Hukum adalah jalan perjuangan.
Keadilan adalah tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *