OPINI PUBLIK
Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, MH
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menandai babak baru dalam perjalanan panjang persoalan pertanahan di Indonesia. DPR menyebut regulasi ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan redistribusi dan rehabilitasi hak atas tanah, serta memberikan perlindungan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal.
Bagi masyarakat adat, lahirnya UU ini bukan sekadar bertambahnya satu produk hukum. Ia harus dibaca sebagai momentum untuk mengubah cara negara memandang tanah adat: bukan semata-mata sebagai objek administrasi pertanahan, melainkan sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, budaya, sejarah, dan warisan antargenerasi.
Masyarakat adat tidak boleh lagi menjadi penonton dalam reforma agraria
Selama puluhan tahun, salah satu persoalan mendasar masyarakat adat adalah adanya jarak antara pengakuan normatif dan pelaksanaan di lapangan.
Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Namun, persoalan muncul ketika wilayah adat berhadapan dengan HGU, kawasan kehutanan, proyek pembangunan, aset negara, perkebunan, pertambangan, maupun kebijakan tata ruang.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat adat sering kali harus membuktikan sejarah keberadaannya melalui dokumen, kesaksian, peta, makam leluhur, situs budaya, penguasaan fisik, bukti pembayaran pajak, surat keterangan tanah, dan berbagai bukti sejarah lainnya.
UU Reforma Agraria kini harus menjadi instrumen untuk menjembatani persoalan tersebut.
DPR sendiri menyatakan bahwa masyarakat adat termasuk subjek yang diprioritaskan dalam reforma agraria, sementara lokasi prioritas mencakup antara lain wilayah yang memiliki konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, tanah terlantar, dan kondisi sosial tertentu.
Artinya, konflik tanah masyarakat adat tidak semestinya lagi diselesaikan hanya sebagai persoalan administratif antara seseorang dengan kantor pertanahan.
Tanah adat adalah persoalan hak, sejarah dan identitas
Dalam perspektif reforma agraria, persoalan masyarakat adat tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membagikan tanah.
Ada persoalan yang lebih mendasar: siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut sebelum negara memberikan hak atau izin kepada pihak lain?
Di sinilah pentingnya konsep restitusi, redistribusi dan penyelesaian konflik agraria struktural yang masuk dalam kerangka UU Reforma Agraria. DPR menyebut UU tersebut tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga rehabilitasi hak atas tanah dan mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, ketika suatu wilayah memiliki sejarah penguasaan masyarakat adat yang dapat dibuktikan melalui bukti sejarah, genealogis, sosial, budaya maupun penguasaan fisik, negara harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan yang dapat menghilangkan atau mengurangi hak masyarakat.
UU Reforma Agraria harus menghentikan logika: “tidak bersertifikat berarti tidak punya hak”
Ini salah satu persoalan penting.
Hak masyarakat adat tidak boleh dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat.
Sertifikat adalah instrumen administrasi pertanahan. Sementara keberadaan masyarakat adat mempunyai dimensi hukum adat, sejarah, sosial, budaya dan konstitusional.
Karena itu, reforma agraria harus mendorong integrasi berbagai bukti:
sejarah penguasaan;
silsilah masyarakat adat;
bukti penguasaan dan pemanfaatan fisik;
makam leluhur;
situs budaya;
keputusan atau dokumen adat;
peta wilayah adat;
bukti pembayaran pajak;
surat keterangan tanah;
kesaksian masyarakat;
putusan pengadilan;
dokumen pemerintah;
serta data pertanahan dan tata ruang.
Dengan pendekatan demikian, negara tidak hanya bertanya “siapa pemegang sertifikat?”, tetapi juga harus bertanya “bagaimana sejarah hak atas tanah tersebut terbentuk?”
BRAN dan penyelesaian konflik agraria
Dalam pembahasan RUU, DPR juga mengembangkan konsep Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang mengoordinasikan reforma agraria secara nasional. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg menyebut lembaga tersebut diarahkan berada langsung di bawah Presiden dan menangani persoalan lintas kementerian/lembaga.
Ini penting karena konflik agraria sering kali tidak berdiri sendiri.
Satu konflik dapat menyangkut:
ATR/BPN + pemerintah daerah + kehutanan + perkebunan + aset negara + tata ruang + pembangunan + masyarakat adat.
Jika setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri, masyarakat akan terus dipaksa berpindah dari satu meja birokrasi ke meja birokrasi lainnya.
Karena itu, efektivitas UU Reforma Agraria nantinya sangat bergantung pada bagaimana kelembagaan baru tersebut benar-benar bekerja, termasuk mekanisme koordinasi, transparansi data, partisipasi masyarakat, serta penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan hukum.
Perjuangan Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone memasuki babak penting
Dalam konteks perjuangan Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone di Konawe Selatan, UU Reforma Agraria dapat menjadi kerangka hukum baru yang relevan untuk melihat persoalan secara lebih komprehensif.
Perjuangan tersebut tidak semata-mata mengenai sebidang tanah.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai sejarah Ndonganeno Weribone, keturunan, penguasaan dan pemanfaatan tanah, makam leluhur, keberadaan masyarakat adat, bukti administrasi, sejarah HGU, penyelesaian konflik, serta hubungan masyarakat dengan tanah leluhur.
Karena itu, persoalan tersebut dapat ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat, bukan hanya sengketa administrasi pertanahan.
Terlebih lagi, dalam proses pembahasan UU, DPR secara eksplisit memasukkan masyarakat adat sebagai salah satu subjek yang diprioritaskan dan memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas Di sinilah tantangan terbesar dimulai.Pengesahan UU adalah awal, bukan akhir.
Pemerintah harus memastikan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, basis data, mekanisme penyelesaian konflik, pendanaan, pemetaan, serta prosedur pengakuan hak masyarakat adat benar-benar dapat digunakan di lapangan.
DPR sendiri dalam pembahasan sebelum pengesahan menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini bersifat struktural.
Karena itu, masyarakat adat harus ikut mengawal implementasinya.
Jangan sampai reforma agraria hanya menghasilkan sertifikat baru, tetapi konflik lama tetap hidup.
Dari konflik menuju rekonsiliasi agraria
Indonesia membutuhkan paradigma baru.
Ketika terdapat konflik antara masyarakat adat dengan negara, BUMN, perusahaan atau pihak lainnya, negara tidak semestinya hanya mencari siapa yang memiliki dokumen administratif paling baru.
Negara harus membuka kembali sejarah penguasaan tanah, memeriksa seluruh alat bukti, mendengar masyarakat adat, melakukan pemetaan partisipatif, serta memastikan keputusan akhirnya tidak mengabaikan hak-hak yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
Dengan demikian, reforma agraria dapat menjadi jalan menuju rekonsiliasi agraria, bukan sekadar redistribusi tanah.
Penutup
Pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan konflik tanah.
Tetapi ukuran keberhasilannya bukan pada meriahnya pengesahan undang-undang.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat adat yang selama puluhan tahun memperjuangkan tanah leluhurnya akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Apakah konflik agraria yang diwariskan lintas generasi dapat diselesaikan?
Apakah tanah ulayat benar-benar mendapatkan perlindungan?
Apakah masyarakat adat menjadi subjek yang didengar, bukan sekadar objek kebijakan?
Dan yang paling penting:
Apakah negara berani mengoreksi ketidakadilan agraria masa lalu ketika bukti sejarah, hukum dan fakta sosial menunjukkan adanya hak masyarakat yang harus dilindungi?
Bagi masyarakat adat Indonesia, termasuk Masyarakat Adat Ndonganeno Weribone, lahirnya UU Reforma Agraria harus dijadikan momentum untuk memperkuat dokumentasi sejarah, pemetaan wilayah adat, pembuktian hak, advokasi hukum, serta pengawalan kebijakan pemerintah.
Reforma agraria harus menghadirkan negara yang hadir untuk menyelesaikan konflik, bukan negara yang sekadar mencatat konflik.
Sebab pada akhirnya, tanah bukan hanya tempat manusia berpijak. Tanah adalah sejarah, identitas, sumber kehidupan, dan warisan yang menghubungkan generasi masa lalu dengan generasi yang akan datang.










































