Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, M.H. Analis Kebijakan Ahli Madya Brida Prov. Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Rabu, 26 Agustus 2026, menjadi momentum penting bagi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada hari tersebut dilakukan secara serentak pengukuran kompetensi digital Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghadapkan para ASN pada sejumlah pertanyaan mengenai digitalisasi, kemampuan beradaptasi terhadap teknologi, sekaligus bagaimana mencari solusi dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital.
Kegiatan ini patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting bukan sekadar berapa banyak ASN yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar. Yang jauh lebih strategis adalah apa yang dilakukan pemerintah setelah hasil pengukuran tersebut diperoleh.
Sebab, transformasi digital birokrasi bukanlah persoalan apakah ASN mampu menggunakan komputer, aplikasi, atau perangkat digital. Transformasi digital menyangkut perubahan cara berpikir, cara bekerja, cara mengambil keputusan, cara memberikan pelayanan publik, serta kemampuan ASN menciptakan solusi dengan memanfaatkan teknologi.
Tes Digital Jangan Berhenti Menjadi Angka
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menempatkan digitalisasi Manajemen ASN sebagai salah satu bagian penting dari transformasi manajemen ASN. Undang-undang tersebut juga menegaskan kebutuhan membangun ASN yang profesional, berorientasi pelayanan, kompeten, adaptif, dan mampu menghadapi perubahan.
Karena itu, pengukuran kompetensi digital ASN Sulawesi Tenggara pada 26 Agustus 2026 seharusnya dipandang sebagai alat diagnosis kebijakan, bukan sekadar kegiatan evaluasi pegawai.
Pemerintah harus dapat mengetahui secara objektif: siapa ASN yang memiliki literasi digital tinggi, siapa yang membutuhkan penguatan, unit kerja mana yang sudah adaptif, unit kerja mana yang masih bergantung pada proses manual, serta kompetensi apa yang paling membutuhkan intervensi.
Dengan demikian, hasil tes tidak boleh berakhir menjadi sebuah angka atau laporan yang tersimpan di dalam komputer. Data hasil asesmen harus diterjemahkan menjadi kebijakan pengembangan SDM ASN.
Dari Literasi Digital Menuju Kemampuan Memecahkan Masalah
Ada perbedaan besar antara ASN yang melek digitaldengan ASN yang mampu menyelesaikan masalah menggunakan teknologi digital.
ASN yang melek digital mungkin mampu menggunakan aplikasi, melakukan rapat secara daring, mengoperasikan sistem informasi, mengirim dokumen elektronik atau menggunakan perangkat digital.
Tetapi ASN yang memiliki kompetensi digital yang kuat harus mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih substantif:
Bagaimana teknologi dapat mempercepat pelayanan masyarakat?
Bagaimana data dapat digunakan untuk membuat kebijakan yang lebih tepat?
Bagaimana aplikasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dapat diintegrasikan?
Bagaimana sebuah persoalan masyarakat dapat diidentifikasi melalui data sebelum menjadi masalah besar?
Bagaimana kecerdasan buatan dapat digunakan secara bertanggung jawab tanpa menghilangkan unsur akuntabilitas ASN?
Di sinilah makna penting pengukuran kompetensi digital.
Kementerian PANRB pada 2026 sendiri menempatkan penguatan kompetensi dan budaya digital ASN sebagai bagian dari arah kebijakan transformasi digital pemerintah. Dalam piloting asesmen nasional, dimensi yang diuji mencakup kepemimpinan digital, literasi digital, kemahiran digital, dan budaya digital.
Artinya, ASN masa depan tidak cukup hanya menjadi operator aplikasi, tetapi harus berkembang menjadi problem solver digital.
Sultra Membutuhkan ASN yang Tidak Takut Teknologi
Sulawesi Tenggara sedang menghadapi perubahan yang sangat cepat. Digitalisasi pemerintahan berjalan bersamaan dengan perkembangan ekonomi daerah, industri pertambangan, investasi, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang cepat dan transparan.
Dalam situasi tersebut, birokrasi tidak boleh menjadi pihak yang paling lambat beradaptasi.
ASN Sultra harus memiliki keberanian untuk meninggalkan paradigma lama:
dari berkas menuju data;
dari meja pelayanan menuju layanan digital;
dari bekerja berdasarkan kebiasaan menuju bekerja berdasarkan data;
dari menunggu masalah menuju memprediksi masalah;
dan dari sekadar melaksanakan tugas menuju menciptakan solusi.
Digitalisasi juga harus menghapus budaya “satu aplikasi untuk satu urusan” yang pada akhirnya membuat ASN bekerja lebih banyak untuk memasukkan data daripada menggunakan data.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memastikan bahwa transformasi digital tidak menciptakan birokrasi yang semakin rumit, tetapi justru birokrasi yang semakin sederhana.
Tiga Persoalan Besar yang Harus Dijawab
Pertama, kesenjangan kompetensi digital antar-ASN.
Tidak semua ASN mempunyai kemampuan digital yang sama. ASN yang sehari-hari bekerja dengan sistem informasi tentu berbeda dengan ASN yang aktivitas pekerjaannya lebih banyak bersifat administratif maupun pelayanan langsung.
Karena itu, kebijakan pengembangan kompetensi tidak boleh menggunakan pendekatan one size fits all. Hasil asesmen harus menghasilkan profil kompetensi digital individual dan organisasi.
Kedua, kesenjangan antara kemampuan individu dan kesiapan organisasi.
ASN yang sudah memiliki kemampuan digital tinggi akan sulit bergerak apabila infrastruktur, aplikasi, jaringan, tata kelola data, dan budaya organisasinya belum siap.
Dengan kata lain, jangan sampai pemerintah menyalahkan ASN karena kurang digital, sementara sistem pemerintahannya sendiri masih manual.
Ketiga, persoalan budaya kerja.
Digitalisasi tidak akan berhasil apabila hanya mengganti kertas dengan PDF, rapat fisik dengan rapat daring, atau tanda tangan manual dengan tanda tangan elektronik, tetapi pola kerjanya tetap sama.
Transformasi digital sesungguhnya adalah transformasi budaya kerja birokrasi.
Hasil Asesmen Harus Menjadi Peta Jalan ASN Digital Sultra
Saya melihat hasil pengukuran kompetensi digital ASN tanggal 26 Agustus 2026 seharusnya menjadi dasar penyusunan Roadmap Kompetensi Digital ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peta jalan tersebut setidaknya harus menjawab lima hal.
Pertama, memetakan tingkat kompetensi digital ASN berdasarkan jabatan, perangkat daerah, usia, fungsi pekerjaan dan kebutuhan layanan.
Kedua, menyusun pelatihan yang berdasarkan kesenjangan kompetensi, bukan sekadar berdasarkan paket pelatihan tahunan.
Ketiga, membentuk komunitas atau digital championdi setiap perangkat daerah, yaitu ASN yang mampu menjadi penggerak transformasi digital di unit kerjanya.
Keempat, mengembangkan sistem penghargaan bagi ASN maupun perangkat daerah yang berhasil menghasilkan inovasi digital yang memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Kelima, menghubungkan hasil pengukuran kompetensi digital dengan manajemen talenta, pengembangan karier, pengembangan kompetensi dan kebutuhan organisasi secara proporsional serta sesuai prinsip sistem merit.
Langkah ini sejalan dengan arah BKN pada 2026 yang semakin menekankan digitalisasi manajemen ASN, sistem merit, serta pemanfaatan data ASN untuk menemukan dan mengembangkan talenta. BKN juga telah mengembangkan ekosistem ASN Digital untuk mengintegrasikan layanan dan data ASN.
Jangan Takut Pada AI, Tetapi ASN Harus Tetap Akuntabel
Tantangan berikutnya adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Perdebatan ASN ke depan bukan lagi apakah AI boleh digunakan. Pertanyaannya adalah di mana AI dapat digunakan, bagaimana menggunakannya secara aman, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya.
AI dapat membantu ASN melakukan analisis data, menyusun bahan kebijakan, mengidentifikasi pola persoalan, mengelola dokumen, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan produktivitas.
Namun keputusan pemerintahan tetap harus berada dalam koridor hukum, etika, akuntabilitas dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.
Karena itu, kompetensi digital ASN Sultra harus berkembang menjadi AI literacy, yakni kemampuan memahami manfaat, keterbatasan, risiko, keamanan data, bias, serta etika pemanfaatan AI.
Dari “ASN Pengguna Teknologi” Menjadi “ASN Penghasil Solusi”
Inilah tujuan akhir yang harus dikejar.
Pemerintah daerah tidak membutuhkan ASN yang hanya banyak menggunakan aplikasi. Pemerintah membutuhkan ASN yang mampu menghasilkan solusi melalui teknologi.
Misalnya, ketika masyarakat mengeluhkan pelayanan yang lambat, ASN tidak cukup menjawab bahwa sistem sedang bermasalah.
ASN harus mampu mencari akar masalah melalui data, kemudian merumuskan solusi.
Ketika terjadi kelangkaan atau disparitas harga komoditas, ASN tidak cukup membuat laporan setelah peristiwa terjadi. Data harus digunakan untuk membaca kecenderungan dan memberikan rekomendasi sebelum persoalan menjadi krisis.
Ketika terjadi kemacetan, masalah transportasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, kemiskinan atau persoalan sosial, data digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan.
Di situlah kita membutuhkan ASN berbasis data dan solusi.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebaiknya menjadikan kegiatan tanggal 26 Agustus 2026 sebagai baseline kompetensi digital ASN Sultra.
Setiap tingkat harus memiliki intervensi pengembangan kompetensi yang berbeda.
ASN dengan skor rendah tidak boleh diberi stigma. Mereka harus mendapatkan upskilling dan pendampingan.
ASN dengan kemampuan menengah harus diberikan pelatihan pemecahan masalah berbasis digital.
ASN dengan kompetensi tinggi dapat dikembangkan sebagai digital talent dan digital champion.
Sementara ASN yang memiliki kapasitas kepemimpinan digital harus dipersiapkan menjadi pemimpin perubahan di perangkat daerah masing-masing.
Dengan pendekatan seperti itu, asesmen tidak menjadi alat untuk mencari ASN “pintar” dan “tidak pintar”, tetapi menjadi instrumen untuk menempatkan orang yang tepat pada kebutuhan yang tepat dan mengembangkan kompetensi yang tepat.
Penutup: Jangan Sampai Tesnya Digital, Tetapi Birokrasinya Masih Manual
Pengukuran kompetensi digital ASN Sulawesi Tenggara pada Rabu, 26 Agustus 2026, patut ditempatkan sebagai tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi daerah.
Namun sejarah tidak akan mencatat berapa banyak ASN yang mengikuti tes.
Sejarah akan mencatat apakah setelah tes itu birokrasi Sulawesi Tenggara benar-benar berubah.
Karena tujuan akhirnya bukan menciptakan ASN yang hebat menjawab pertanyaan digital, tetapi menciptakan ASN yang mampu menggunakan teknologi untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Jangan sampai kita memiliki tes yang digital, aplikasi yang digital, tanda tangan yang digital, tetapi cara berpikir birokrasinya masih manual.
Masa depan birokrasi Sulawesi Tenggara ditentukan bukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki pemerintah, tetapi oleh seberapa mampu ASN menggunakan teknologi untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih cepat, lebih tepat, lebih transparan, lebih efisien dan lebih dekat dengan masyarakat.
Dan dari sinilah sesungguhnya perjalanan menuju ASN Sultra yang adaptif, kompeten, inovatif dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045 harus dimulai.










































