Oleh: Muh. Gazali Hafid SH MH
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ndonganeno–Weribone
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persoalan tanah eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia di Konawe Selatan bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat sejarah penguasaan tanah, klaim masyarakat adat, proses pemberian HGU pada masa lalu, berakhirnya HGU, serta persoalan mengenai siapa yang memiliki hak dan bagaimana tanah tersebut seharusnya dimanfaatkan setelah HGU berakhir.
Karena itu, ketika masyarakat adat Ndonganeno–Weribone melalui kuasa hukumnya pada April 2026 telah meminta perlindungan dan perhatian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik mafia tanah, persoalan tersebut patut ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas: apakah seluruh proses penguasaan, pelepasan, pemberian hak, pemanfaatan, dan penataan kembali tanah tersebut sejak masa Orde Baru hingga sekarang telah berlangsung sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih?
Perlu ditegaskan, istilah “dugaan mafia tanah” merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Dugaan Mafia Tanah Tidak Boleh Berhenti pada Masa Lalu
Jika benar terdapat persoalan dalam proses penguasaan tanah pada masa Orde Baru, maka negara mempunyai kepentingan untuk membuka kembali seluruh mata rantai administrasinya secara objektif.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana asal-usul tanah tersebut?
Bagaimana proses pemberian HGU dilakukan?
Apakah keberadaan masyarakat yang menguasai dan mengklaim tanah tersebut telah diperhitungkan?
Bagaimana keberatan masyarakat pada 1984–1985 diproses?
Dan yang tidak kalah penting:
Setelah HGU berakhir, kepada siapa tanah tersebut secara hukum harus diberikan atau bagaimana statusnya harus ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan satu dokumen administratif.
Sebab dokumen pertanahan harus dibaca bersama dengan riwayat tanah, penguasaan fisik, bukti-bukti masyarakat, riwayat pemerintahan desa, peta, proses penerbitan hak, serta keberadaan masyarakat hukum adat.
Jangan Sampai “Mafia Tanah” Berubah Wajah
Perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weribone juga perlu dilihat dari konteks masa kini.
Jika pada masa lalu dugaan persoalannya berkaitan dengan proses penguasaan tanah dan pemberian HGU, maka pada masa sekarang pertanyaan hukumnya berubah:
Apakah tanah yang masih disengketakan dapat langsung dianggap sebagai tanah negara dan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan klaim masyarakat adat dan proses hukumnya?
Inilah yang harus dijawab secara transparan.
Jangan sampai masyarakat mengalami keadaan di mana persoalan lama belum selesai, tetapi muncul kebijakan baru yang kembali menempatkan mereka sebagai pihak yang harus mempertahankan tanah leluhurnya.
KPK Perlu Melihat Rantai Persoalannya
Permintaan perlindungan kepada KPK pada April 2026, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, harus dipahami bukan semata-mata sebagai upaya mencari perhatian.
Jika terdapat indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pertanahan, maka yang penting bukan hanya melihat satu peristiwa, melainkan rantai prosesnya:
riwayat penguasaan → pemberian HGU → keberatan masyarakat → perubahan status setelah HGU berakhir → kebijakan pemerintah → inventarisasi → rencana pemanfaatan tanah.
Setiap mata rantai harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sekarang Ada Tiga Proses yang Harus Dihormati
Dalam konteks sengketa Ndonganeno–Weribone, terdapat setidaknya tiga jalur yang perlu berjalan secara paralel tetapi tidak boleh saling mendahului.
Pertama, proses peradilan di PTUN Kendari.
Status tanah dan tindakan administrasi pemerintah yang disengketakan sedang diperiksa melalui mekanisme peradilan.
Kedua, proses administrasi pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Pada 28 April 2026, kuasa hukum ahli waris telah mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN mengenai pengakuan tanah ulayat, penerbitan hak komunal dan perlindungan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat Ndonganeno.
Ketiga, permintaan perlindungan dan penelaahan kepada KPK terkait dugaan mafia tanah.
Ketiga jalur tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dan lembaga negara, bukan tindakan di luar hukum.
Pembangunan Negara Tetap Harus Berdiri di Atas Kepastian Hukum
Masyarakat adat Ndonganeno–Weribone tidak harus diposisikan sebagai pihak yang anti-pembangunan hanya karena mempertanyakan status tanah.
Kepentingan pertahanan negara, pembangunan Rindam, fasilitas Kopassus, maupun kepentingan masyarakat tentu merupakan agenda negara yang dapat dibicarakan.
Namun, kepentingan pembangunan tidak menghapus kewajiban negara untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hak atas tanah.
Negara justru harus menjadi pihak yang memastikan bahwa pembangunan tidak melahirkan konflik agraria baru.
Hukum Harus Menjadi Jalan Keluar
Kasus eks-HGU PT Kapas Indah Indonesia akhirnya menjadi ujian penting bagi negara:
Apakah negara mampu menyelesaikan warisan persoalan agraria masa lalu secara transparan tanpa mengulang persoalan yang sama pada masa kini?
Masyarakat adat Ndonganeno–Weribone telah membawa persoalan ini melalui jalur administrasi, peradilan dan lembaga negara.
Maka yang dibutuhkan sekarang bukan saling mengklaim, melainkan audit sejarah pertanahan, pemeriksaan administrasi, keterbukaan dokumen, penghormatan terhadap proses PTUN, serta pemeriksaan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila memang terdapat bukti awal yang cukup.
Sebab pada akhirnya, tanah bukan hanya soal sertifikat dan peta. Tanah juga menyangkut sejarah, penguasaan, hak masyarakat, dan kewajiban negara untuk memberikan keadilan.
“Kami tidak meminta negara memenangkan masyarakat adat. Kami meminta negara memastikan bahwa hukum berlaku secara adil, baik terhadap masyarakat adat maupun terhadap setiap pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.”
Ndonganeno–Weribone: mempertahankan hak melalui jalur hukum, meminta perlindungan negara, dan menuntut kepastian atas tanah leluhur.










































