JAKARTA, LINKSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyampaikan persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15 September 2026), dan turut diikuti para bupati/wali kota se-Indonesia secara daring.
Dalam rapat itu, Gubernur Sultra membeberkan persoalan lahan bekas PT Kapas yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang berada di bawah PT Berdikari (Danantara) tersebut diketahui telah beroperasi sejak 1996, namun kini telah bubar.
Sementara itu, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan perusahaan tersebut hingga kini belum memiliki kepastian status. Kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan dengan masyarakat setempat.
“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Andi Sumangerukka dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sultra juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk meminta kepastian hukum terkait status lahan eks HGU PT Kapas tersebut. Namun, hingga saat ini kepastian mengenai status dan tindak lanjut penataan lahan itu belum disampaikan kepada pemerintah daerah.
Gubernur menilai kepastian status lahan tersebut menjadi hal yang mendesak. Selain untuk mencegah dan meredam potensi konflik di tengah masyarakat, lahan itu juga telah direncanakan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat mengatakan, kompleksitas aturan mengenai penghapusan aset negara kerap menyulitkan pemerintah daerah sekaligus membuat kepentingan masyarakat menjadi kurang terakomodasi.
Menurutnya, HGU milik BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat langsung diredistribusikan. Hal itu disebabkan aset tersebut masih tercatat sebagai aset negara dan proses penghapusannya memiliki mekanisme yang panjang dan birokratis.
“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Di akhir tanggapannya, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak menunda penyelesaian berkas terkait persoalan lahan eks PT Kapas tersebut.
Ia juga menyarankan agar dokumen penataan lahan eks PT Kapas dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sultra sehingga pemerintah daerah dapat menindaklanjuti pemanfaatan lahan tersebut sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku.










































