JAKARTA, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendukung penegakan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian berbagai persoalan hukum, serta optimalisasi pemulihan piutang iuran agar semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan dukungan JAMDATUN sangat penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat menjalankan amanah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia secara optimal.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi sehingga amanah memberikan perlindungan kepada pekerja dapat dijalankan dengan baik,” ujar Saiful.
Menurutnya, sinergi yang telah terjalin selama ini memberikan hasil nyata. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Selain itu, hingga April 2026 telah terbentuk 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan penguatan sinergi dengan JAMDATUN akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perusahaan di daerah sehingga lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky.
Laporan : Rul R.










































