JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut dipandang penting untuk menghadirkan keadilan pembangunan, memperkuat kewenangan daerah, serta menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, mengatakan pembangunan nasional masih membutuhkan kebijakan yang lebih berpihak pada karakteristik wilayah maritim. Selama ini, pola pembangunan dinilai masih banyak berorientasi pada wilayah daratan, sementara daerah kepulauan menghadapi tantangan geografis yang jauh lebih kompleks.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelayanan publik, tingginya biaya logistik, keterbatasan akses transportasi, hingga lambatnya pertumbuhan ekonomi di sejumlah wilayah kepulauan. Padahal, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kekayaan sumber daya laut yang sangat besar dan seharusnya mampu menjadi kekuatan utama dalam pembangunan nasional.
“Fraksi PKB menilai masih banyak wilayah kepulauan yang belum sejahtera karena potensi sumber daya alamnya belum dapat dikelola secara optimal. Selain itu, belum adanya pengaturan yang memadai mengenai kekhasan pemerintahan daerah kepulauan juga menjadi salah satu hambatan utama,” ujar Jaelani dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Legislator asal Sulawesi Tenggara itu menegaskan, kehadiran RUU Daerah Kepulauan tidak boleh dipandang hanya sebagai pengaturan administratif mengenai pemerintahan daerah. Lebih dari itu, RUU tersebut harus menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat posisi masyarakat kepulauan dalam sistem pembangunan nasional.
“RUU Daerah Kepulauan merupakan agenda strategis bangsa. Ini bukan hanya tentang tata kelola pemerintahan, tetapi tentang bagaimana negara benar-benar hadir untuk menjawab keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, keterbatasan layanan dasar, serta ketertinggalan ekonomi yang masih dialami masyarakat di pulau-pulau,” katanya.
Jaelani menjelaskan, terdapat sejumlah agenda prioritas yang harus menjadi substansi utama dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Pertama, penguatan skema dana khusus kepulauan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dengan kondisi geografis yang tersebar dan biaya pembangunan yang tinggi.
Kedua, percepatan transformasi ekonomi biru melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Menurutnya, sektor kelautan tidak hanya harus dipandang sebagai potensi ekonomi, tetapi juga sebagai basis kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketiga, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah kepulauan. Negara, kata Jaelani, harus memastikan masyarakat adat memperoleh ruang yang layak dalam pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka.
Selain itu, pembangunan pulau-pulau terluar dan pulau-pulau kecil juga harus menjadi perhatian serius. Wilayah-wilayah tersebut memiliki posisi penting, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dalam menjaga batas teritorial, keamanan, pertahanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penguatan dimensi keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam RUU Daerah Kepulauan. Pulau-pulau terluar merupakan beranda depan Indonesia yang harus mendapatkan perhatian dan keberpihakan nyata dari negara,” tegasnya.
Jaelani juga mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memberikan pengakuan yang jelas terhadap kekhususan daerah kepulauan. Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan sangat berbeda dengan daerah daratan, baik dari sisi jarak, aksesibilitas, kebutuhan infrastruktur, maupun biaya pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah di wilayah kepulauan perlu diberikan penguatan kewenangan, khususnya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di wilayahnya. Dengan kewenangan yang lebih proporsional, daerah diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh perlakuan yang adil dalam pembangunan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kepulauan terus berada dalam ketertinggalan hanya karena kondisi geografisnya,” pungkas Jaelani.
Laporan : Rul R.










































