MUI Tegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah, Zakat dan Infak Bisa Dukung Perlindungan Pekerja Rentan

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut juga membuka peluang bagi penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan, asalkan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah oleh BAZNAS atau lembaga amil zakat (LAZ).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyampaikan bahwa penggunaan dana ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan sejalan dengan semangat gotong royong dalam Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka infak, sedekah, bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi dan menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.

“Dengan adanya fatwa ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan kuat untuk memperluas jangkauan program, terutama bagi mereka yang belum mampu secara finansial, melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip syariah dan tepat sasaran.

“Fatwa ini menjadi momentum penting dalam memperkuat program jaminan sosial berbasis syariah di Indonesia,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menghadirkan layanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh kalangan masyarakat.

“Dengan diperkuatnya landasan syariah ini, kami berharap kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap program jaminan sosial yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung kesejahteraan umat,” tutup Gatot.

Peluncuran fatwa MUI ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam memastikan program jaminan sosial di Indonesia berjalan sejalan dengan nilai-nilai syariah dan keadilan sosial.

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *