Perluas Perlindungan Pedagang Pasar, BPJS Ketenagakerjaan Sultra Gencarkan Sosialisasi Kepesertaan BPU

KENDARI, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan kepesertaan pekerja sektor informal melalui program Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Selasa (28/7/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai pekerja mandiri, pedagang memiliki berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas usahanya, mulai dari kecelakaan saat berangkat ke pasar, ketika berjualan, hingga risiko lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi seluruh pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar.

“Pedagang merupakan bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan dari berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memberikan rasa aman sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang,” kata Luky.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih memberikan keringanan iuran bagi peserta BPU. Untuk kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran yang dibayarkan sebesar Rp8.400 per bulan. Sementara apabila peserta ingin menambah manfaat melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp28.400 per bulan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2026, sedangkan khusus pekerja sektor transportasi diperpanjang hingga Maret 2027.

Luky menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan medis hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya. Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memahami manfaat program ini dan segera mendaftarkan diri. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja lebih produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara berharap cakupan kepesertaan pekerja informal terus meningkat sehingga semakin banyak pedagang dan pelaku usaha mikro yang memperoleh perlindungan jaminan sosial serta memiliki ketahanan ekonomi ketika menghadapi risiko kerja.

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *