KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Kendari.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) itu melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Perikanan Kota Kendari sebagai perangkat daerah yang akan bertanggung jawab dalam pendataan dan pelaksanaan program.
Melalui kerja sama tersebut, pekerja rentan akan memperoleh perlindungan dasar dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko dalam bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Kendari terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko tinggi.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting agar mereka merasa aman saat bekerja dan keluarga tetap memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” ujar Farida.
Ia menjelaskan, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan akan melakukan pendataan serta verifikasi calon peserta agar program tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi musibah, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan produktivitas para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk memperluas kepesertaan sekaligus memastikan pekerja sektor informal memperoleh hak atas perlindungan sosial.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Luky.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, sehingga program jaminan sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Laporan : Rul R.










































