KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengamat hukum, Dr. LM Bariun, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah untuk meredam potensi konflik antarpenegak hukum menyusul polemik penggeledahan hingga penetapan tersangka terhadap seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sulawesi Tenggara tersebut, dinamika yang berkembang saat ini menjadi sinyal serius bahwa koordinasi dan kesamaan visi antarlembaga penegak hukum perlu segera diperkuat agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
“Jaksa dan Polri sama-sama merupakan penegak hukum. Yang satu sebagai penyidik, yang satu sebagai penuntut. Kalau kondisi seperti ini terjadi, masyarakat akan melihat bahwa penegakan hukum kita tidak kompak dan belum memiliki satu visi dalam menjaga kepastian hukum,” ujar Bariun, Senin (13/7/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, masyarakat akan sulit meyakini bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif apabila sesama aparat penegak hukum justru terlihat saling berhadapan.
“Kalau sesama penegak hukum saja saling berhadapan seperti ini, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif,” katanya.
Karena itu, Bariun mendesak Presiden segera memanggil seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI hingga Ketua KPK, untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
“Presiden harus segera memanggil seluruh penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang karena dapat merusak sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Bariun juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah pejabat kejaksaan yang didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden. Menurutnya, meskipun memiliki dasar hukum tertentu, pelaksanaannya tetap harus dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dari sudut pandang praktisi hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem hukum kita sedang menghadapi persoalan serius. Jangan sampai publik melihat seolah-olah penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan implementasi berbagai regulasi hukum yang telah diperbarui, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan penerapan yang konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Kita sudah memiliki KUHP baru sebagai pedoman. Pertanyaannya sekarang, apakah benar-benar dijalankan secara konsisten? Karena yang terlihat justru muncul ketidakpercayaan antarpenegak hukum sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Bariun menilai objektivitas institusi kejaksaan akan mendapat sorotan apabila perkara tersebut nantinya memasuki tahap penuntutan.
“Kalau nanti berkasnya masuk ke kejaksaan, bagaimana objektivitasnya? Ini akan menjadi ujian bagi institusi karena yang diproses merupakan pejabat yang membidangi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Menurut Bariun, penegakan hukum harus memenuhi tiga tujuan utama, yakni menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang utuh kepada publik mengenai substansi perkara agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
“Publik membutuhkan penjelasan yang utuh. Misalnya terkait barang bukti uang yang telah dipublikasikan, siapa sebenarnya pemiliknya. Pernyataan bahwa uang tersebut ada pemiliknya harus diikuti dengan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ungkapnya.
Bariun juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya aksi saling membalas antarpenegak hukum akibat perkara-perkara sebelumnya.
“Kalau masyarakat sampai menilai ini sebagai saling balas, tentu sangat berbahaya bagi citra penegakan hukum kita. Dunia internasional juga akan menyoroti bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia,” katanya.
Ia turut mengutip pandangan Prof. Mahfud MD yang pernah mengingatkan bahwa konflik antarlembaga penegak hukum berpotensi membuka berbagai persoalan internal yang pada akhirnya dapat merugikan institusi itu sendiri.
“Kalau semua saling membuka kesalahan masing-masing, maka yang muncul justru aib institusi. Ini dapat mengganggu stabilitas nasional karena Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bariun menegaskan bahwa Presiden memiliki peran sentral dalam menjaga soliditas antarlembaga penegak hukum.
“Hanya Presiden yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, mencari akar masalahnya, lalu menyatukan langkah. Kalau dibiarkan, masing-masing akan terus mencari kesalahan satu sama lain dan pada akhirnya yang dirugikan adalah penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Rul R










































