Ketua FKPK Sultra Soroti Kebijakan Kadis Koperasi UKM Konawe Terkait Pembentukan Koperasi Desa

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, mengkritik keras kebijakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe dalam menangani polemik pembentukan koperasi di Desa Lakomea.

Dalam pernyataannya, Adi Yusuf menilai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Konawe telah mengambil keputusan sepihak dengan memerintahkan musyawarah ulang tanpa melalui klarifikasi kepada para pihak terkait. Hal ini dinilainya sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku dan potensi konflik kepentingan.

“Ini membahayakan proses pembentukan koperasi Desa Merah Putih di Pemda Konawe. Jika semua pengurus yang tidak terpilih mengadu ke dinas dan langsung direspons dengan keputusan musyawarah ulang tanpa klarifikasi, maka akan timbul kegaduhan di tingkat desa,” ujarnya, Rabu (5/6).

Adi Yusuf menjelaskan bahwa tindakan Kepala Dinas tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman. Ia menyebut bahwa surat keputusan dinas bernomor 46.B / 500.3.2.1/2025 tertanggal 2 Juni 2025 tersebut mencantumkan dasar hukum yang keliru dan berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa atasan langsung kepala desa adalah bupati dan camat, bukan kepala dinas koperasi. “Harusnya ada koordinasi lintas sektor, mulai dari BPMD, camat hingga kepala desa, sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Adi Yusuf pun menilai bahwa keputusan sepihak ini hanya akan menambah beban anggaran, termasuk biaya musyawarah ulang dan pembuatan akta notaris jika proses sebelumnya telah disahkan oleh Kemenkum HAM.

Ia menegaskan bahwa FKPK Sultra akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *