KENDARI, LINKSULTRA.COM – Polresta Kendari melalui Tim Buser 77 Satreskrim berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal dengan mengamankan 26 pelaku dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak akhir April hingga Juli 2026.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pengeroyokan, penyerangan terhadap anggota kepolisian, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pencurian, perjudian sabung ayam, hingga perampokan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Kendari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga dilakukan pria berinisial M (49), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai guru mengaji.
Polisi mengungkap peristiwa itu diduga terjadi sebanyak tiga kali di lingkungan Masjid Nurul Haq, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, pada 13, 17, dan 25 Juli 2026. Korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis, sementara tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalan Mahoni II, Kelurahan Kessilampe. Dua di antaranya masih berstatus anak dan akan diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus lainnya adalah penangkapan seorang pria berinisial GS (33) yang diduga menyerang anggota kepolisian saat bertugas melakukan mediasi warga di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku bahkan berusaha merebut senjata dinas petugas sebelum berhasil diamankan.
Satreskrim Polresta Kendari juga menangkap dua pria berinisial S (25) dan A (25) yang diduga melakukan transaksi kendaraan tanpa dokumen sah di wilayah Puuwatu. Saat dilakukan penggeledahan, keduanya kedapatan membawa dua bilah senjata tajam tanpa izin, sementara salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan berikutnya adalah kasus pencurian mesin truk di Kecamatan Baruga dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta. Pelaku berinisial A.A.D. (21) berhasil ditangkap dan diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2023.
Dalam operasi penyakit masyarakat, Tim Buser 77 menggerebek arena perjudian sabung ayam di Jalan Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa enam ekor ayam bangkok, uang taruhan sebesar Rp5,4 juta, perlengkapan sabung ayam, dan 20 unit sepeda motor.
Sementara itu, seorang residivis berinisial L.I. (24) juga berhasil ditangkap atas dugaan perampokan disertai kekerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Kendari Barat dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka menegaskan seluruh perkara akan diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan memproses seluruh kasus ini secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Edwin.
Ia menambahkan, seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Rul R.










































