Cemarkan Nama Baik, Kapolresta Kendari Didesak Periksa Oknum Demonstran di Kejati Sultra 

Hukum127 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kitab Undang-Undang hukum pidana pada pasal 310 ayat 2, pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka umum secara berlanjut dan bersama-sama atau turut membantu melakukan tindakan pidana.

Adi Yusuf Tamburaka selaku pihak yang dicemarkan nama baik keluarganya, menilai oknum demonstran AT dan cs telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Sultra pada tanggal 27 Desember 2023 Jilid I dan aksi Jilid II pada tanggal 11 Januari 2024.

“Yang mana mereka telah melakukan dugaan orasi di depan umum yang menuding bahwa kakak kandung saya an. Ibu Evi lusia Eakawati SH. MH yang berkerja di kantor Kejati Sultra tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai APH,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (11/01/23).

Adi bilang, oknum AT cs meneriakkan fitnah / kebohongan untuk diketahui orang banyak berdalihkan atas kasus tanah yang terjadi di Kelurahan Kambu.

“Yang mana kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan kakak saya sebagai Jaksa /APH dan juga tidak ada sama sekali sangkutannya dengan kakak saya sebagai warga Negara Indonesia,” jelas Adi.

Ia menegaskan, untuk itu dikarenakan telah dua kali mereka lakukan hal serupa dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra yang menyebabkan kondisi fisik Evi dan kerjaan kantor terganggu dan dengan sengaja datang mengaitkan jabatan kantor dengan urusan pribadi.

“Maka untuk itu saya sebagai adik mewakili keluarga besar kami meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Resort Kendari segera memproses Laporan Pengaduan Evi Lusia Ekawati SH. MH tertanggal 17 Desember 2023 dan melakukan gelar perkara serta menetapkan tersangka pencemaran nama baik,” tegas Adi.

“Aksi demonstrasi yang seperti ini tidak dapat dibiarkan secara terus menerus Kepolisian Resort Kendari segera bergerak cepat disebabkan kasus tanah yang mereka maksudkan telah lama diproses di Polresta Kendari dan penyidik telah menahan oknum atas kasus tanah yang mereka tuduhkan kepada kakak saya,” kata Adi.

Menurut dia, negara telah mengatur kebebasan berpendapat di muka umum namun kebebasan itu perlu ditelaah tidak asal aksi demenstrasi membuat selebaran yang isinya berdampak buruk terhadap seseorang yang dituduhkan tanpa ada barang bukti atau pun saksi yang mengetahui menyaksikan hal yang dituduhkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *