KENDARI, LINKSULTRA.COM – Menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan praktik mafia tanah, Fajar S. Tanawali bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan tersebut. Dalam kesempatan itu, Fajar memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran, serta dokumen transaksi sebagai dasar bahwa pembelian lahan dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, nama Fajar S. Tanawali disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyerobotan dua bidang tanah yang diklaim milik pihak lain. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, menegaskan bahwa kliennya memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama pemilik sebelumnya, Busi.
Menurut Onal, sebelum transaksi dilakukan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan legalitas dokumen, pengecekan lokasi, hingga identifikasi batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik awal. Kami melakukan identifikasi langsung di lokasi sesuai dengan data yang ada di dalam sertifikat. Jadi tidak benar apabila klien kami disebut menyerobot tanah orang lain ataupun mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Onal.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Fajar juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 04365 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar legalitas kepemilikan tanah yang dibelinya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, sertifikat tersebut tercatat atas nama Busi, berlokasi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan luas 15.612 meter persegi.
Di dalam sertifikat juga tercantum Nomor Induk Bidang (NIB) 21.05.09.12.05672, dengan Surat Ukur Nomor 04167/2021 tanggal 29 Desember 2021. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 30 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari saat itu, Dr. Herman Saeri, S.SiT., M.T.
Pada lembar Surat Ukur disebutkan objek tersebut merupakan tanah pertanian seluas 15.612 meter persegi, sedangkan penunjukan dan penetapan batas dilakukan oleh pemegang hak atas nama Busi serta telah disetujui oleh pihak-pihak yang berbatasan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Onal mengatakan, keberadaan sertifikat tersebut menjadi dasar bahwa kliennya membeli lahan dari pemegang hak yang namanya tercantum dalam dokumen resmi negara.
“Kami menganggap pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai mafia tanah tidak sesuai fakta karena belum pernah ada klarifikasi kepada kami. Padahal kami memiliki dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh negara dan seluruh proses pembelian dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada yang merasa tanah itu miliknya, silakan menempuh upaya hukum melalui pengadilan atau BPN. Jangan langsung memberikan tuduhan mafia tanah kepada seseorang tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Sementara itu, Fajar S. Tanawali mengatakan dirinya telah berkecimpung di bidang investasi dan jual beli tanah selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula ia mengaku selalu mengedepankan pemeriksaan legalitas sebelum melakukan transaksi.
“Setiap pembelian tanah selalu kami lakukan sesuai SOP. Kami cek sertifikatnya, lokasi fisiknya, kepemilikannya, baru setelah semuanya jelas dilakukan transaksi. Tidak pernah ada proses yang kami lakukan secara sembarangan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, Fajar juga menunjukkan bukti pembayaran serta dokumen proses jual beli kepada awak media. Menurutnya, transaksi dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan lapangan selesai.
“Di sini ada sertifikat, ada bukti pembayaran, ada proses jual belinya. Saya membeli menggunakan pendampingan hukum. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, seharusnya penyelesaiannya melalui jalur hukum, bukan langsung menyebut saya mafia tanah,” katanya.

Fajar menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) baru diselesaikan setelah proses pematangan lahan selesai dilakukan. Pembayaran, kata dia, dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah seluruh tahapan pemeriksaan lapangan rampung.
“Proses pematangan dilakukan lebih dulu untuk memastikan tidak ada persoalan di lapangan. Setelah semuanya selesai baru dilakukan pembayaran dan AJB dibuat. Jadi tuduhan bahwa saya menyerobot tanah sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Ia mengaku pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik pribadi maupun aktivitas usahanya.
“Saya berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar. Teman-teman pers juga saya harapkan tetap mengedepankan konfirmasi dan verifikasi sebelum menerbitkan pemberitaan agar informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar berimbang,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, menjelaskan bahwa proses penjualan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didampingi secara legal.
Menurut Oldi, sebelum transaksi diselesaikan, pihak pembeli terlebih dahulu diminta melakukan proses pematangan lahan selama kurang lebih 14 hari guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan ataupun mengklaim objek tersebut.
“Selama proses pematangan tidak ada satu pun pihak yang datang mengklaim ataupun menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan tidak ada persoalan di lapangan, proses jual beli dilanjutkan,” jelasnya.
Oldi menegaskan bahwa SHM Nomor 04365 atas nama Busi hingga saat ini masih sah secara hukum, karena belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sampai hari ini sertifikat tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Artinya dasar hukum kepemilikan klien kami masih tetap sah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa objek tanah tersebut sebelumnya pernah menjadi gugatan di pengadilan. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.
Oldi menilai penyebutan istilah “mafia tanah” merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau seseorang disebut mafia tanah, tentu harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya. Jangan sampai tuduhan seperti itu justru menjadi pencemaran nama baik. Semua orang harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas pemberitaan tersebut, pihak Fajar S. Tanawali menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk menggunakan hak jawab, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila diperlukan, serta menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, polemik kepemilikan lahan tersebut masih menjadi sengketa antara para pihak. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai objek tanah dimaksud, sehingga masing-masing pihak masih mempertahankan klaim berdasarkan dokumen dan argumentasi hukumnya.
Laporan : Rul R.










































