KONAWE, LINKSULTRA.COM – Sengketa agraria kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Sebanyak 43 warga, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah puluhan hektare di Kecamatan Meluhu, resmi menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Pengadilan Negeri Konawe atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dilayangkan karena perusahaan diduga menguasai dan mengolah lahan tanpa persetujuan dari pemilik yang sah.
Gugatan hukum ini diajukan oleh kuasa hukum dari Kantor Pengacara PUSBAKUM & Partner, yaitu S. Santoso, SH, MH, MM, dan Yahyanto, SH, MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2024. Bertindak sebagai penggugat adalah Dewi Susanti Frida Muldjabar beserta 42 warga lainnya yang tercatat sebagai pemilik sah atas 43 bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kendari sejak tahun 1986.
Dalam berkas gugatan, para penggugat mengungkap bahwa mereka sempat memasang patok dan papan nama pada Oktober 2024 sebagai penanda kepemilikan tanah. Namun, tanpa adanya proses jual beli atau peralihan hak yang sah, PT TPM diduga memasuki, menguasai, dan mengelola lahan tersebut.
“Perbuatan tergugat sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil, karena mereka kehilangan sumber pendapatan dari tanah yang telah ditanami berbagai pohon produktif,” ujar kuasa hukum S. Santoso.
Gugatan ini juga menyoroti hasil mediasi yang pernah difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe. Dalam dokumen mediasi, pihak perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak disertai dengan rincian nomor maupun luas bidang tanah yang jelas. Para penggugat menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakjelasan legalitas dan prosedur hukum yang cacat.
Atas kejadian tersebut, kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai Rp 200 juta per bidang tanah, ditambah biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta sejak 2018. Kerugian immateriil pun ditaksir mencapai Rp 600 juta per orang akibat kehilangan penghasilan selama enam tahun. Total nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan mencapai Rp 25,8 miliar.
Para penggugat juga menuding tergugat telah melanggar Pasal 2 UU No. 51/Prp/1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah, serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Sejarah Tanah Rumpun Muldjabar: Dari Inisiatif Pembangunan hingga Sengketa
Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah warisan rumpun Muldjabar, yang telah dikelola sejak awal tahun 1970-an. Saat itu, jumlah penduduk di Kecamatan Wawotobi masih terbatas. Almarhum H. Moesi Muldjabar, yang menjabat sebagai Camat, berinisiatif membuka kawasan pertanian di wilayah yang kala itu dikenal dengan nama Ahi. Ia menggerakkan masyarakat untuk turut mengolah lahan, mengembangkan sawah, serta memelihara ternak sapi.
Pada tahun 1986, upaya kolektif tersebut mendapat legitimasi hukum ketika BPN Kabupaten Kendari menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan seluas 87 hektare kepada 39 pemilik yang merupakan bagian dari rumpun Muldjabar.
Namun, pada 2018, hadirnya perusahaan PT TPM membuka babak baru dalam sejarah lahan tersebut. Munculnya oknum yang diduga menjual lahan ke perusahaan dengan menggunakan SKT (Surat Keterangan Tanah) dari pemerintah desa Meluhu—wilayah hasil pemekaran dari Kecamatan Wawotobi—memicu konflik kepemilikan. Saat PT TPM mulai melakukan aktivitas penggusuran, sejumlah saksi hidup yang mengenal sejarah tanah tersebut menolak, dan memberi tahu keluarga Muldjabar.
Dipimpin oleh Dewi Susanti Muldjabar, rumpun keluarga segera melayangkan keberatan ke perusahaan dan mengadu ke BPN Konawe. Meski difasilitasi oleh BPN dan Pemda Konawe, mediasi tidak membuahkan hasil. BPN lantas merekomendasikan agar keluarga menempuh jalur hukum.
Selama puluhan tahun, tanah tersebut telah ditanami padi, sayur-mayur, dan dimanfaatkan sebagai lahan peternakan. Beberapa anggota keluarga bahkan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk penguasaan aktif atas tanah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Tani Prima Makmur belum memberikan keterangan resmi. Hak jawab perusahaan akan diberikan dalam pemberitaan lanjutan. Sementara itu, proses persidangan dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Konawe.
Laporan : Rul R









































