BPN Koltim Gelar Gerakan Sinergi Reforma Agraria 

KOLAKA TIMUR, LINKSULTRA.COM – Memasuki era Reforma Agraria Tahun 2024, BPN Kolaka Timur (Koltim) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur terus bersinergi dengan mengumumkan langkah-langkah penting yang diambil untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi para petani, pelaku usaha kecil dan menengah pada masyarakat pedesaan guna mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Nasional yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia melalui virtual zoom yang ditandai dengan pembacaan Deklarasi GSRA dan pemasangan puzzle GSRA secara bersama-sama termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.

 

 

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, bahwa penataan akses dapat memberi solusi bagaimana mengelola tanah menjadi instrumen yang penting menuju kesejahteraan masyaraka.

 

“Sinergi reforma agraria ini bukan hanya memastikan administrasi pertanahan secara tertib dan berkeadilan untuk rakyat tetapi tujuan akhir dari reforma agraria adalah mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” Tetang Darmawan.

 

Kemudian, ia menambahkan jika memiliki tanah yang banyak namun tidak berproduksi maka tidak akan memberikan manfaat.

 

“Kita kalau punya banyak-banyak tanah kalau tidak berproduksi juga tidak akan memberikan manfaat. Sehingga saat masyarakat mendapatkan penataan aset harus dijaga dengan betul, jangan sampai dijual. Karena tujuan Reforma Agraria bukan hanya sesaat,” ucapnya.

 

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kolaka Timur bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pelaku UMKM berpartisipasi dalam Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) yang dilaksanakan di Kantor BPN Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Ilmiawan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Kolaka Timur, Lasky Paemba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, Camat Ladongi, Pelaku UMKM, Ibu Sri Budi Ekawati dan perwakilan dinas-dinas terkait.

 

Kepala BPN Kabupaten Kolaka Timur Ilmiawan dalam sambutannya mengatakan, GSRA adalah Gerakan Percepatan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tema “Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reforma Agraria dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.

 

Kegiatan ini dilakukan serentak di Seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota secara bersama-sama melalui virtual zoom.

 

“Reforma Agraria tidak hanya sebuah program, tetapi komitmen untuk memperbaiki ketidaksetaraan, memajukan pembangunan pedesaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif,” jelasnya.

 

Pada kesempatan ini perlu juga kami sampaikan capaian dan dampak Reforma Agraria di Indonesia antara lain pertama, Penataan Aset, melalui PTSL, Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset lainnya telah terdaftar 111 juta bidang tanah; 90,9 juta bidang diantaranya telah bersertipikat yang memberikan kemerdekaan dan rasa aman bagi para pemegang haknya.

 

“Tersedianya Peta Pertanahan berbasis bidang sampai ke tingkat desa untuk Reforma Agraria,” sebut Ilmiawan.

 

Selanjutnya, kedua adalah Penataan Akses, Akses modal dan penataan akses lainnya menghasilkan pertambahan nilai ekonomi sekitar Rp.6.067 triliun, yang bersumber dari hak tanggungan (lebih dari 90%), PPH, PNBP, dan BPHTB.

 

“Apabila jumlah uang beredar dari nilai transaksi peralihan hak ikut dihitung, jumlahnya akan sangat besar, jauh melebihi APBN kita. Pendampingan subjek Reforma Agraria dari tahun 2021-2023 sebanyak 367.258 kepala keluarga,” jelasnya.

 

Ketiga, Penyelesaian Konflik, capaian redistribusi tanah dari penyelesaian konflik pada 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebanyak 14.968 bidang seluas 5.133 hektare untuk 11.017 kepala keluarga.

“Untuk Kabupaten Kolaka Timur capaian dan dampak reforma agraria dapat kami laporkan, dari sisi Penataan Aset sampai dengan Desember tahun 2023 telah menerbitkan sertipikat sejumlah 80.932 sertipikat (80%) dari perkiraan total 100.862 bidang tanah di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Ilmiawan.

 

“Dari sisi Penataan Akses Sampai dengan Desember 2023 telah memberikan sumbangsih berupa akses permodalan kepada masyarakat dari perbankan melalui Nilai jaminan dari hasil layanan Hak Tanggungan sebesar Rp. 602.611.952.407 atau sebesar 75% dalam setahun APBD Kolaka Timur. Dari sisi penyelesaian Konflik : sedang dalam proses penyelesaian Lokasi LPRA Lalolera Eks HGU PT. Sandabi seluas 406 Ha.,” sambung dia.

 

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia, maka pada hari ini sebagaimana telah diikuti bersama bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA), yakni suatu Gerakan dimana kita akan mendeklarasikan bersama-sama dengan narasi deklarasi.

 

“Kami berkomitmen untuk bersinergi mewujudkan cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang kemudian ditutup dengan Penggabungan Puzzle oleh Menteri ATR/BPN bersama K/L sebagai simbol “Sinergi dan Kolaborasi” dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur,” tutup Ilmiawan.

 

Laporan: Rul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *