Divonis 1 Tahun Terkait Suap Alfamidi, Mantan Sekda Kendari Ajukan Peninjauan Kembali

Hukum43 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwansyah Taridala, yang sebelumnya divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Sekjen Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara (Pusbakum ASN), Santoso, S.H., M.H., M.M., memohon Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang putusan Nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 1 Oktober 2024. Santoso menilai bahwa vonis tersebut didasarkan pada kekhilafan hakim yang mengabaikan fakta persidangan dan salah menilai bukti-bukti.

“Hari ini, Senin (6/1/2025), kami hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari. Kami mengajukan PK karena adanya kesalahan dalam penerapan hukum yang merugikan klien kami. Klien kami hanyalah korban dan tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Santoso sebelum persidangan.

Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Kendari

Santoso menjelaskan bahwa pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Ridwansyah Taridala telah divonis bebas. Putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menyatakan tidak adanya keterlibatan Ridwansyah dalam kasus tersebut.

“Atas dasar putusan itu, kami mengajukan PK. Kami melihat adanya kesalahan penerapan hukum dalam penilaian unsur pidana berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP,” jelas Santoso.

Tidak Terlibat dalam Kasus Alfamidi

Santoso juga memaparkan sejumlah poin yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan Ridwansyah dalam kasus ini.

1. Dana CSR PT MUI: Ridwansyah tidak terlibat dalam penggalangan dana CSR dari PT MUI maupun dalam pembuatan proposal terkait.

2. Pertemuan dengan Alfamidi: Ridwansyah tidak hadir dalam pertemuan antara pengurus PT Alfamidi, Syarif Maulana, dan Wali Kota terkait pembukaan gerai Alfamidi di Kendari.

3. Dana HUT Kota Kendari: Ridwansyah tidak mengalihkan dana HUT Kota Kendari senilai Rp 300 juta pada 2021.

4. Izin Anoa Mart: Tugas terkait perizinan telah didelegasikan kepada dinas terkait, seperti Dinas PTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Santoso berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan memulihkan nama baik Ridwansyah Taridala. “Kami meminta agar klien kami dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan,” pungkasnya.

 

Laporan: Rahmat R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *